RUU Reforma Agraria: Nama Badan Baru Bisa Berubah Sesuai Keputusan Presiden

RUU Reforma Agraria: Nama Badan Baru Bisa Berubah Sesuai Keputusan Presiden

Suara Pecari – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria yang tengah dibahas di DPR menyepakati perubahan nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA). Namun, nama lembaga baru ini masih dapat berubah sesuai dengan keputusan Presiden.

Perubahan Nama dan Kelembagaan Reforma Agraria

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR, Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan mengungkapkan bahwa salah satu materi yang disepakati adalah perubahan nomenklatur kelembagaan reforma agraria. Pasal 1 angka 4 dalam RUU tersebut mengatur perubahan nama BRAN menjadi LPRA, yang didefinisikan sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan reforma agraria.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menegaskan bahwa lembaga baru ini akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan posisi tersebut, lembaga ini memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria.

Penguatan Lembaga dan Pembentukan Dewan Pengawas

Selain penggantian nama, RUU juga mengatur penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria dengan kewenangan yang jelas. Selain itu, RUU mengamanatkan pembentukan dewan pengawas untuk memastikan transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria.

Ahmad Iman Sukri menjelaskan, meskipun lembaga baru ini eksis, nama resminya dapat menyesuaikan dengan keputusan Presiden yang mengatur nomenklatur secara final. Hal ini tercantum dalam pasal 11 RUU bahwa lembaga ini setara dengan kementerian dan berada langsung di bawah Presiden.

Rincian Isi RUU Reforma Agraria

RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 14 bab dan 53 pasal yang membahas berbagai aspek reforma agraria, antara lain:

  • Ketentuan Umum
  • Asas dan Tujuan
  • Penyelenggaraan Reforma Agraria
  • Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria
  • Dewan Pengawas
  • Lokasi Prioritas Reforma Agraria, Objek, dan Subjek Reforma Agraria
  • Penyelesaian Konflik Agraria, Pemulihan Hak Atas Tanah, Redistribusi Tanah, dan Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria
  • Penataan, Pengendalian, dan Pembatasan Tanah
  • Partisipasi Masyarakat
  • Pelaporan
  • Pendanaan
  • Ketentuan Pidana
  • Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Penutup

Definisi dan Lokasi Prioritas Reforma Agraria

RUU juga menyepakati sejumlah definisi penting terkait reforma agraria. Misalnya, Lokasi Prioritas Reforma Agraria adalah wilayah yang diprioritaskan untuk pelaksanaan reforma agraria. Selain itu, definisi subjek reforma agraria ditetapkan sebagai penerima objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan.

Signifikansi RUU bagi Reforma Agraria di Indonesia

Penguatan kelembagaan melalui pembentukan lembaga di bawah Presiden diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan reforma agraria dan menyelesaikan konflik agraria yang selama ini menjadi tantangan. Dewan pengawas yang dibentuk juga bertujuan menjamin pelaksanaan reforma agraria berjalan transparan dan akuntabel.

Dengan struktur dan kewenangan yang jelas, RUU ini menandai langkah strategis pemerintah dan DPR dalam mengatur reforma agraria secara komprehensif, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian konflik dan pemberdayaan masyarakat penerima reforma agraria.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *