SOKSI Pimpinan Misbakhun Dapat Kepastian Hukum dari PTUN Jakarta
Suara Pecari | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Ali Wongso Sinaga terhadap kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI yang dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun. Putusan ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung secara elektronik pada Selasa, 19 Mei 2026.
Dengan putusan tersebut, posisi hukum kepengurusan SOKSI pimpinan Misbakhun semakin menguat, terutama terkait dengan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengakui keberadaan Depinas SOKSI. Menurut amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan dari pihak penggugat tidak diterima karena masalah kompetensi absolut.
Mukhamad Misbakhun, selaku Ketua Umum Depinas SOKSI, menganggap putusan PTUN ini sebagai momen signifikan bagi organisasi yang dipimpinnya. Ia menyebut keputusan ini sebagai hadiah istimewa yang bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun SOKSI yang ke-66. “Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya,” ungkap Misbakhun.
Putusan PTUN juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi negara untuk mencabut atau mengubah keputusan administrasi terkait kepengurusan SOKSI. Selain itu, penggugat diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp461 ribu sebagai konsekuensi dari gugatan yang diajukan.
Pengadilan menyatakan bahwa proses pemeriksaan perkara di tingkat pertama telah selesai, namun penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding jika tidak puas dengan keputusan tersebut. Meskipun demikian, keputusan ini dipandang telah memberikan legitimasi yang kuat terhadap kepengurusan SOKSI di bawah pimpinan Misbakhun.
Dengan dibacakannya putusan secara elektronik, PTUN Jakarta menegaskan bahwa pemeriksaan di tingkat pertama telah ditutup. Keputusan ini diharapkan dapat membawa stabilitas bagi SOKSI dan memfasilitasi pelaksanaan program-program organisasi ke depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










