KPK Panggil Panitera PN Semarang hingga Jakut Terkait Kasus Suap PN Depok

KPK Panggil Panitera PN Semarang hingga Jakut Terkait Kasus Suap PN Depok

Suara Pecari | RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Penyidik KPK memanggil sejumlah pejabat pengadilan dan pihak swasta sebagai saksi, Senin 25 Mei 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok,” kata Budi dalam keterangannya, Senin 25 Mei 2026.

Saksi yang dipanggil yakni Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Dedi Poerwanto, Panitera PN Semarang Ravita Lina. Lalu Analis Perkara Peradilan PN Depok Isnanoor Fitria.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Direktur Keuangan PT Megapolitan Developments Tbk, Ouw Desiyanti.

KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan maupun keterkaitan para saksi dengan konstruksi perkara.

Kasus ini berawal pada OTT Februari 2026 terkait pengurusan eksekusi lahan seluas 6.500 meter di Tapos, Depok.

Sengketa tersebut melibatkan PT Karabha Digdaya dengan warga setempat.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Selain itu, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Keduanya diduga memberikan uang suap Rp850 juta untuk mempercepat proses eksekusi lahan.

Berdasarkan fakta persidangan, uang suap tersebut diserahkan melalui jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Selain itu, Yohansyah juga diduga menerima tambahan uang Rp30 juta dari pihak perusahaan.

KPK telah menggelar pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi.

Penyidik akan terus mendalami dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di PN Depok.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan