Skandal Korupsi: Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK
Suara Pecari | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan kepala daerah. Kali ini, Bupati Muara Enim, Edison, diduga terlibat dalam praktik suap senilai Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum pejabat negara dan pihak swasta dalam upaya memanipulasi laporan keuangan daerah.
Berdasarkan keterangan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kasus ini bermula dari audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2025. Dalam audit tersebut, ditemukan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Alih-alih memperbaiki tata kelola keuangan, Bupati Edison diduga justru memerintahkan bawahannya untuk mengurus temuan audit tersebut melalui jalur ilegal.
Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah untuk mengurus temuan audit BPK melalui seorang pengusaha bernama Augusz Dewanggara, yang akrab disapa Angga. Angga merupakan orang kepercayaan anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi. Rusdi kemudian meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, untuk bertemu dengan Angga melalui perantara bernama Mulyono.
Dalam pertemuan tersebut, Angga menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sebesar Rp1,6 miliar. Jumlah itu dihitung dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Kesepakatan pun tercapai, dan Angga berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari, yang merupakan pengendali teknis audit di BPK, untuk mengubah hasil pemeriksaan.
Untuk memenuhi permintaan suap, Abi Nurwardani menyiapkan dana yang berasal dari sejumlah pihak, termasuk Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika. Fika merupakan penyedia proyek smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Dari total Rp500 juta yang diterima Abi, Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara. Sisanya sekitar Rp300 juta diserahkan di Sumatera Selatan, termasuk kepada Bupati Edison. Selain itu, Angga juga diduga menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Edison (Bupati Muara Enim), Augusz Dewanggara (pihak swasta), Titin Rita Lestari (pengendali teknis audit BPK), Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi), dan Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi). Tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp100 juta dari Angga, Rp100 juta dari Mulyono, serta satu unit mobil jenis SUV.
Kasus ini kembali mencoreng wajah birokrasi Indonesia. Praktik suap untuk mengubah hasil audit BPK menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan moralitas aparatur negara. KPK berkomitmen untuk mendalami lebih lanjut aliran dana dalam perkara ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Publik pun menanti proses hukum yang transparan dan adil agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan ada efek jera bagi para pejabat yang berniat menyalahgunakan wewenang. Integritas laporan keuangan daerah harus dijaga demi pembangunan yang bersih dan akuntabel. KPK mengingatkan bahwa upaya korupsi seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












