Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan Ungkap Dua Kasus Sabu: 74 Paket Disita, Tiga Tersangka Diamankan
Suara Pecari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu hanya tiga hari, Tim BADAI (Bersama Anti Narkoba dan Ancaman Intelejen) berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu yang melibatkan tiga orang tersangka. Total barang bukti yang diamankan mencapai 74 paket sabu dengan berat kotor lebih dari 30 gram. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Kronologi Pengungkapan Kasus Pertama (17 Juli 2026)
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Tim BADAI Satresnarkoba melakukan pengintaian di depan sebuah kontrakan yang terletak di Jalan Lettu Abadi, Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, yaitu MN (26) dan ALS (34).
Saat digeledah, polisi menemukan 61 paket sabu dengan berat kotor mencapai 25,3 gram yang disembunyikan di dalam tas sandang. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox (diduga digunakan untuk transaksi)
- Sebuah helm
- Satu tas sandang berisi sabu
Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika.
Kronologi Pengungkapan Kasus Kedua (20 Juli 2026)
Tiga hari kemudian, tepatnya Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim BADAI kembali melakukan operasi di pinggir Jalan Lintas Manna-Kaur, Desa Gunung Kembang, Kecamatan Manna. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MK (35).
Dari hasil pemeriksaan badan dan sekitar lokasi, polisi menemukan 13 paket sabu dengan berat kotor 4,96 gram. MK juga diduga sebagai pengedar yang kerap beroperasi di jalur lintas tersebut. Barang bukti lain yang diamankan antara lain:
- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi
- Timbangan digital
- Kotak bekas parfum (tempat penyimpanan sabu)
- Speaker, gunting, dan sekop kecil hasil modifikasi sedotan
Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan untuk mempacket dan mendistribusikan sabu kepada para pembeli.
Rekapitulasi Data Pengungkapan
Untuk memudahkan pembaca memahami gambaran besar operasi ini, berikut disajikan tabel ringkasan data kedua kasus:
| Kasus | Tanggal | Lokasi | Tersangka | Jumlah Paket Sabu | Berat Kotor (gram) | Barang Bukti Lain |
|---|---|---|---|---|---|---|
| I | 17 Juli 2026 | Jalan Lettu Abadi, Kelurahan Ketapang Besar | MN (26), ALS (34) | 61 | 25,3 | Motor Yamaha Aerox, helm, tas sandang |
| II | 20 Juli 2026 | Jalan Lintas Manna-Kaur, Desa Gunung Kembang | MK (35) | 13 | 4,96 | Motor Yamaha Mio, timbangan digital, kotak parfum, speaker, gunting, sekop sedotan |
| Total | 74 | 30,26 | ||||
Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum dilakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Aron Sebastian melalui Kasat Resnarkoba IPTU Erik Fahreza menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan polri dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba yang merusak masa depan generasi muda,” ujar IPTU Erik Fahreza saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (21/7).
Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat
Pengungkapan dua kasus ini membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar. Pertama, memutus rantai distribusi sabu yang selama ini mungkin meresahkan warga, terutama di Kecamatan Pasar Manna dan Kecamatan Manna. Kedua, memberi efek jera bagi pelaku lain yang masih beroperasi. Ketiga, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Satresnarkoba.
Namun, di sisi lain, kasus ini juga mengungkap fakta bahwa perempuan dan laki-laki dewasa produktif rentan terlibat dalam bisnis haram ini. Faktor ekonomi dan lemahnya pengawasan di jalur lintas menjadi celah yang dimanfaatkan para pengedar. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pencegahan yang lebih holistik, seperti rehabilitasi bagi pecandu dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat rawan.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan informasi dari warga sangat berarti agar kami bisa bertindak cepat. Mari bersama-sama ciptakan Bengkulu Selatan yang bersih dari narkoba,” imbau IPTU Erik Fahreza.
Keberhasilan Tim BADAI: Catatan Prestasi
Tim BADAI (Bersama Anti Narkoba dan Ancaman Intelejen) yang dibentuk khusus untuk memberantas narkoba di Bengkulu Selatan terus menorehkan prestasi. Sepanjang tahun 2026, Tim BADAI telah mengungkap lebih dari 15 kasus narkotika dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 200 gram. Pengungkapan terbaru ini sekaligus menambah daftar panjang keberhasilan mereka.
Berikut beberapa poin penting yang menonjol dari kerja Tim BADAI:
- Penggunaan metode intelijen dan pengintaian yang akurat.
- Respons cepat terhadap laporan masyarakat.
- Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat desa dan tokoh masyarakat.
- Pendekatan humanis namun tegas terhadap pelaku.
Dengan semangat yang tak kendur, Tim BADAI berharap dapat menekan angka peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Polres Bengkulu Selatan optimistis bahwa dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat, wilayah Bengkulu Selatan akan terbebas dari jerat narkoba.
Penulis: Jurnalis Senior
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










