Akta Perkawinan Dipersoalkan, Surat Gereja dan Putusan Pengadilan Jadi Sorotan
BANYUWANGI. Akta Perkawinan Nomor 59/2003 yang menjadi dasar perkara perceraian antara Agus Sudirman dan inisial (SI) kembali dipersoalkan. Agus meminta pencatatan tersebut ditinjau karena terdapat keterangan resmi dari Gereja Katolik Paroki Maria Ratu Damai Banyuwangi yang menyatakan dirinya belum pernah menikah secara Katolik di wilayah paroki tersebut. Rabu (23/9/26).
Persoalan bermula dari dokumen perkawinan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi pada 15 Oktober 2003. Dalam akta itu disebutkan perkawinan dilangsungkan di hadapan pemuka agama Gereja Katolik inisial Rm. (ASD).
Nama tersebut kemudian menjadi bagian yang dipersoalkan karena pihak gereja menerbitkan surat Nomor 090/MRD/XII/2024 tertanggal 14 Desember 2024.
Dalam surat itu, Kepala Pastor Paroki Maria Ratu Damai Banyuwangi menerangkan bahwa Agus Sudirman, yang juga dicantumkan identitas dan data buku baptisnya, belum pernah menikah secara Katolik di wilayah Paroki Maria Ratu Damai Banyuwangi sesuai aturan dan hukum Gereja Katolik.
Keterangan tersebut menjadi dasar Agus mempertanyakan kembali pencatatan perkawinan yang tercantum dalam dokumen negara.
Agus meminta Disdukcapil Banyuwangi melakukan koreksi, terutama karena menurut pihaknya, ketika pencatatan dilakukan terdapat dokumen gereja yang semestinya menjadi bagian dari persyaratan. Namun saat dimintai penjelasan, Disdukcapil menyatakan dokumen tersebut tidak ditemukan dalam hasil verifikasi.
Sementara persoalan pencatatan dipertanyakan, perkawinan tersebut sebelumnya telah menjadi objek perkara perceraian di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Dalam Putusan Nomor 93/Pdt.G/2021/PN Byw tanggal 2 September 2021, Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan gugatan perceraian dan menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 59/2003 putus karena perceraian beserta segala akibat hukumnya.
Pengadilan juga memerintahkan agar salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dikirimkan kepada Disdukcapil untuk dicatat dalam register yang tersedia.
Dengan adanya putusan tersebut, perceraian kemudian tercatat dalam administrasi kependudukan. Namun, Agus masih mempersoalkan dasar pencatatan perkawinan yang menjadi objek perceraian tersebut.
Kholila Saputra, selaku koordinator Mal Pelayanan Publik, mengatakan proses pencatatan secara administratif telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Secara administrasi kami sudah sesuai. Untuk surat dari gereja setelah kami verifikasi tidak kami temukan,” ujarnya.
Mengenai permintaan pembatalan, ia menyebut persoalan tersebut harus ditempuh melalui pengadilan.
“Terkait pembatalan silakan ke Pengadilan Negeri. Kalau pun kami batalkan itu tidak mungkin karena telah ada akte perceraian,” katanya.
Penjelasan tersebut menempatkan Disdukcapil pada posisi bahwa pencatatan dan perubahan status kependudukan harus mengikuti dasar hukum yang berlaku, terlebih setelah perkara perceraian telah diputus pengadilan.
Menurut Agus Sudirman, pihaknya mengatakan persoalannya bukan sekadar status perceraian. Ia mempertanyakan bagaimana perkawinan tersebut dapat tercatat apabila pihak gereja yang disebut dalam dokumen perkawinan kemudian menerangkan bahwa dirinya tidak pernah menikah secara Katolik di paroki tersebut.
“Pertanyaan kami sederhana. Nama pemuka agama yang dicantumkan dalam akta itu diperoleh dari dokumen atau sumber keterangan apa? Kami meminta sumber pencantuman data tersebut dijelaskan,” ujarnya
Karena itu, Agus meminta agar dasar pencatatan ditelusuri kembali, termasuk keberadaan dokumen dari gereja yang digunakan ketika Akta Perkawinan Nomor 59/2003 diterbitkan.
Pertanyaan tersebut kini berhadapan dengan dua fakta yang sama-sama tercatat dalam dokumen berbeda: Akta Perkawinan tahun 2003 yang menjadi dasar perkara perceraian, serta surat Gereja Katolik Paroki Maria Ratu Damai Banyuwangi tahun 2024 yang menerangkan bahwa Agus belum pernah menikah secara Katolik di wilayah paroki tersebut.
Di sisi lain, Disdukcapil menyatakan surat dari gereja yang dimaksud tidak ditemukan saat dilakukan verifikasi dan menegaskan bahwa pembatalan pencatatan bukan kewenangan administratif setelah adanya putusan perceraian.
Rangkaian dokumen tersebut menyisakan pertanyaan mengenai proses dan dasar pencatatan perkawinan pada 2003. Jawaban atas persoalan itu bergantung pada dokumen asli serta kewenangan lembaga yang menerbitkan, mencatat, dan memutus perkara tersebut.
Hingga kini, masing-masing pihak memiliki dasar penjelasannya sendiri. Dokumen dan proses hukum yang ada menjadi bagian penting bagi publik untuk melihat persoalan secara utuh tanpa menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan dasar pencatatannya dapat dijelaskan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










