Masinis KA Argo Bromo Tersangka, Komisi V Tegaskan Kelalaian Bukan Satu-satunya Penyebab
Suara Pecari, Jakarta – Masinis KA Argo Bromo Anggrek, Nofiandi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Namun, Komisi V DPR RI menegaskan bahwa kelalaian masinis bukanlah satu-satunya faktor penyebab kecelakaan tersebut.
Penetapan Tersangka dan Tanggapan Komisi V
<pKetua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada kepolisian terkait kasus ini. Meski demikian, ia menekankan bahwa kecelakaan itu tidak hanya disebabkan oleh kelalaian masinis, melainkan juga faktor lain yang berkaitan dengan sistem dan operasional kereta api.
“Kami berpandangan ada unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, sehingga masinis ditetapkan tersangka. Namun, kelalaian masinis bukan satu-satunya penyebab, ada pula faktor sistem pensinyalan yang tidak terintegrasi dan sarana komunikasi yang kurang memadai,” ujar Lasarus.
Faktor Lain Penyebab Kecelakaan
Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap beberapa faktor yang memperkuat adanya kelemahan pengawasan dari pemerintah sebagai regulator dan PT KAI sebagai operator:
- Sinyal Kuning Hilang: Argo Bromo menerima sinyal hijau saat keluar Stasiun Bekasi, namun langsung bertemu sinyal merah tanpa adanya sinyal kuning sebagai peringatan. Kekurangan ini sudah ada sejak perombakan Stasiun Bekasi pada 2021.
- Laporan Darurat Lambat Dipahami: Masinis KRL yang terlibat kecelakaan melapor menggunakan panggilan biasa, bukan tombol darurat, sehingga suaranya sulit dipahami dan butuh waktu lebih dari tiga menit agar petugas mengerti situasinya.
- Panggilan Tidak Terjawab: Petugas pusat kendali yang menangani Argo Bromo tidak menerima informasi lengkap tentang kereta yang berhenti di rel, karena komunikasi yang terpisah antara pusat kendali selatan dan timur.
- Sinyal Peringatan yang Kurang Efektif: Lampu peringatan sinyal merah sulit terlihat malam hari karena kondisi kaca depan lokomotif yang penuh goresan serta posisi sinyal yang tersembunyi tikungan.
- Prosedur Rem Darurat Tidak Jelas: Masinis Argo Bromo tidak segera menarik rem darurat saat melihat sinyal merah karena kekhawatiran kereta anjlok dan tidak ada pelatihan atau prosedur resmi untuk situasi tersebut.
Kronologi Singkat Kecelakaan
Kecelakaan bermula saat KRL Commuterline menabrak sebuah taksi hijau yang mogok di perlintasan sebidang. KRL berhenti tak jauh dari Stasiun Bekasi Timur, kemudian ditabrak oleh KA Argo Bromo yang melaju dari arah Jakarta.
Dampak dan Tanggapan
Investigasi KNKT memperlihatkan kelemahan dalam pengawasan dan komunikasi yang berkontribusi pada kecelakaan ini. Komisi V DPR RI menilai bahwa tanggung jawab tidak hanya harus ditujukan kepada masinis, tapi juga pihak-pihak terkait yang mengelola sistem pensinyalan dan komunikasi di PT KAI.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait keselamatan transportasi kereta api dan menuntut evaluasi menyeluruh pada sistem dan prosedur operasional untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










