Tambang Galian C Keruk Sawah Rogojampi–Blimbingsari, DLH Soroti Reklamasi: Watukebo Pernah Makan Korban

Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi. DLH menyoroti kewajiban reklamasi dan penutupan tambang sebagai bagian dari tanggung jawab pemegang izin pertambangan. (Foto: Dokumentasi Suarapecari.com).

BANYUWANGI. Aktivitas tambang galian C di kawasan Kecamatan Rogojampi dan Blimbingsari, Banyuwangi, bukan hanya menyisakan persoalan kerusakan lahan persawahan. Riwayat pertambangan di Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, mencatat konflik dengan warga, protes petani, hingga peristiwa meninggalnya seorang warga akibat tenggelam di kubangan bekas tambang pasir pada 2018.

Kini, bekas pengerukan di sejumlah lahan persawahan kembali menjadi sorotan. Permukaan tanah terlihat cekung dan lebih rendah dari sawah sekitarnya. Bahkan, sebagian lahan tidak lagi kembali menjadi area pertanian dan hanya ditumbuhi rumput. Sabtu (7/11/2026)

Baca juga:

Persoalannya bukan sekadar hilangnya material tanah. Perubahan kondisi lahan berpotensi mengganggu tata air, menurunkan produktivitas pertanian, hingga mengancam keberlangsungan sawah produktif.

Pantauan wartawan di lapangan memperlihatkan bekas pengerukan yang meninggalkan perubahan bentang lahan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan reklamasi dan tanggung jawab pemulihan lingkungan setelah aktivitas tambang berakhir.

Persoalan pertambangan di Blimbingsari memiliki catatan panjang. Pada Kamis (22/3/2018), Samu’in (70) meninggal dunia setelah terpeleset dan tenggelam di kubangan bekas tambang pasir ilegal di Desa Watukebo. Peristiwa tersebut memicu kemarahan warga terhadap keberadaan bekas galian yang menyisakan kubangan berbahaya.

Konflik kepentingan juga pernah muncul ketika aktivitas pengerukan pasir dinilai terlalu dekat dengan lahan sawah produktif. Tiga petani pemilik sawah di Dusun Tegalwero, yakni Endang (61), Miswat, dan Wafi, menyampaikan protes terhadap aktivitas penambangan yang dikhawatirkan mengancam lahan pertanian mereka.

Bahkan, Kepala Desa Srinik saat itu bersama unsur Tiga Pilar Desa, yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dilaporkan pernah mengeluarkan surat imbauan agar aktivitas penambangan yang disebut dilakukan inisial (KK) dihentikan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, imbauan tersebut disebut berulang kali diabaikan dan aktivitas penambangan tetap berlangsung.

Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tambang dapat berkembang dari gangguan lingkungan menjadi konflik antara penambang, warga, dan pemerintah desa. Dampaknya bukan hanya menyangkut lahan pertanian, tetapi juga keselamatan masyarakat.

Ketika petani sudah menyampaikan protes dan pemerintah desa mengeluarkan imbauan, efektivitas pengawasan menjadi pertanyaan. Jangan sampai persoalan baru mendapat perhatian serius setelah kerusakan meluas atau korban berjatuhan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (atau Wasdal) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi Rudianto, S.TP., M.T., menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus mengikuti dokumen perencanaan hingga penutupan tambang.

“Sebelum melakukan aktivitas / kegiatan usaha pertambangan harus memperoleh ijin berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Jika IUP OP sdh dimiliki maka semua aktivitas penambangan mengacu pada dokemen rencana penambangan, dokumen reklamasi dan penutupan tambang.
Jika semua dokumennya lengkap maka tdk akan ada penelantaran pasca tambang” kata rudi

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab pertambangan tidak berhenti ketika material selesai diangkut. Pemegang izin tetap memiliki kewajiban melakukan pemulihan sesuai dokumen reklamasi dan rencana pascatambang.

Ironisnya, material tambang bisa menghasilkan keuntungan saat aktivitas berlangsung, tetapi bekas pengerukannya berpotensi meninggalkan persoalan panjang. Tanahnya menjadi komoditas, sementara pemulihan lahannya jangan sampai menjadi beban masyarakat.

Praktisi hukum Sigit Wahyu Widodo, SH, dari Sigit Law Office, menjelaskan bahwa kewajiban reklamasi dan pascatambang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga:

“Pasal 96 mengatur kewajiban pemegang IUP atau IUPK dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Pasal 99 mengatur kewajiban penyusunan rencana reklamasi dan pascatambang, sedangkan Pasal 100 mengatur penyediaan dana jaminan reklamasi dan pascatambang,” jelas Sigit.

Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 161B mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar terhadap pemegang IUP atau IUPK yang izinnya dicabut atau berakhir tetapi tidak memenuhi kewajiban reklamasi, pascatambang, dan/atau penempatan dana jaminan sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.

Dengan demikian, persoalan kerusakan lingkungan tidak cukup diselesaikan melalui imbauan. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, pertanggungjawaban hukum dapat diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Persoalan galian C di Rogojampi dan Blimbingsari perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan lahan pangan dan kehidupan petani.

Perubahan elevasi tanah berpotensi mengganggu sistem pengairan. Jika lahan tidak dipulihkan sesuai peruntukannya, petani berisiko kehilangan lahan produktif dan sumber penghidupan.

DLH Banyuwangi perlu memastikan pelaksanaan reklamasi di lokasi bekas tambang, termasuk memeriksa dokumen lingkungan, realisasi pemulihan, dan kondisi fisik lahan. Pengawasan juga perlu melibatkan instansi pertambangan serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Catatan Watukebo, mulai dari protes petani, persoalan dengan pemerintah desa hingga korban jiwa, semestinya menjadi peringatan bahwa aktivitas pertambangan bukan hanya urusan mengambil material.

Tambang memiliki masa operasi. Namun, kerusakan lingkungan dan konflik sosial dapat berlangsung jauh lebih lama. Jangan sampai ketika tanah sudah di bawah masalah nya tertinggal, sawah kehilangan fungsinya, dan masyarakat harus menanggung risikonya, tanggung jawab justru saling dilempar.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *