Kemenhut Musnahkan Opsetan Satwa Dilindungi Beruang Madu dan Kulit Harimau Sumatera
Suara Pecari, Sumatera Utara – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memusnahkan sejumlah opsetan atau hewan yang diawetkan sebagai barang bukti hasil kejahatan terhadap satwa liar dilindungi. Kegiatan ini dilakukan pada Kamis, 5 November 2026, di Balai Karantina Sumatera Utara sebagai upaya menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah penyebaran penyakit menular dari hewan.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Pemusnahan barang bukti meliputi berbagai jenis opsetan, antara lain:
- 779,7 kilogram sisik trenggiling
- Satu lembar kulit harimau Sumatera
- Tiga kantong tulang harimau
- Satu opsetan dan lima kuku Beruang Madu
- Tiga pasang tanduk dan satu lembar kulit kambing hutan
- Satu tanduk rusak dan satu tanduk kijang
- 27 karung kulit ular
Barang bukti tersebut telah melalui proses hukum dan berkekuatan hukum tetap sebelum dimusnahkan.
Penegakan Hukum dan Modus Operandi Pelaku
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya melindungi keanekaragaman hayati hutan Indonesia yang memiliki nilai tak ternilai. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut dikumpulkan dari aparat penegak hukum dan masyarakat sejak tahun 2021.
Dalam kasus sisik trenggiling, empat tersangka telah divonis dengan masa hukuman sekitar empat tahun. Modus yang digunakan pelaku adalah perburuan ilegal dan penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri, terutama ke Malaysia dan wilayah lintas batas lainnya. Pengepul berada di Sumatera Utara dan barang bukti tersebut akan dikirimkan ke luar negeri.
Upaya Pencegahan Penyebaran Penyakit dan Pesan untuk Pelaku Ilegal
Kepala Balai Konversi Sumber Daya Alam Sumut, Novita Kusuma Wardani, menyampaikan harapannya agar pemusnahan opsetan ini menjadi peringatan bagi pelaku perburuan ilegal agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, pemusnahan barang bukti juga penting untuk mencegah penyebaran zoonosis, yaitu penyakit yang dapat berpindah dari satwa ke manusia atau sebaliknya, yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan baru.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhut dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi dan sumber daya alam hutan, sekaligus menegakkan hukum terhadap tindak kejahatan lingkungan yang merugikan keberlangsungan ekosistem.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










