Alasan Roy Suryo Tertawa Ngakak dan Berani Sebut Palsu Saat Jokowi Tunjukkan Ijazah di PN Jaktim
Suara Pecari, Jakarta – Sidang kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, dan terdakwa Roy Suryo berlangsung dengan momen yang menarik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 November 2026. Saat Jokowi menunjukkan dokumen ijazah dari tingkat SD hingga S1, Roy Suryo justru tertawa lepas dan berani menuduh dokumen tersebut palsu.
Alasan Roy Suryo Menyebut Ijazah Jokowi Palsu
Roy Suryo, yang dikenal memiliki latar belakang dan pengalaman panjang di bidang fotografi dan percetakan sejak sekolah menengah pertama, mengungkapkan beberapa kejanggalan pada dokumen yang dibawa Jokowi ke persidangan. Menurutnya, ada perbedaan mencolok antara ijazah yang dipamerkan Jokowi pada 15 Desember sebelumnya dengan yang diperlihatkan di sidang hari ini.
Perbedaan Fisik Dokumen
Dokumen yang ditunjukkan pada sidang memiliki kerusakan dan lubang di bagian bawah, berbeda dengan dokumen yang sebelumnya tampak rapi tanpa cacat.
Ketidakhadiran Emboss
Roy menegaskan bahwa ijazah di persidangan tidak memiliki emboss atau cetakan timbul yang seharusnya ada pada dokumen resmi.
Kualitas Watermark yang Berbeda
Detail watermark pada dokumen yang dipamerkan sebelumnya jauh lebih jelas dan tampak seperti hasil cetak ulang, berbeda dengan dokumen pada sidang yang kualitas watermarknya kabur.
Keanehan Pada Foto
Roy juga mencurigai foto yang ditempel di dokumen sidang terlihat baru dan tidak memiliki cap resmi di atasnya, padahal dokumen tersebut berusia lama.
Konteks Kasus dan Dakwaan Roy Suryo
Roy Suryo hadir di persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait penyebaran narasi bahwa ijazah Jokowi palsu. Jaksa Penuntut Umum menilai tindakan Roy melanggar hukum dan telah menerapkan beberapa pasal dalam dakwaan.
Pasal yang Menjerat Roy Suryo
- Dakwaan utama: Pelanggaran Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP baru No. 1 Tahun 2023 tentang dugaan fitnah.
- Dakwaan subsider: Pelanggaran Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026.
Signifikansi dan Dampak Persidangan
Sidang ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial karena melibatkan tokoh penting dan isu yang sensitif mengenai keabsahan dokumen pendidikan seorang mantan presiden. Perdebatan yang muncul tidak hanya terkait aspek hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas pejabat negara.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini menegaskan pentingnya verifikasi dokumen resmi dan dampak hukum dari penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya. Selain itu, kasus ini memperlihatkan bagaimana keahlian teknis dapat digunakan dalam proses penilaian keaslian dokumen di ranah hukum.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










