Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Babel, 15.622 Liter BBM Disita, 17 Orang Jadi Tersangka

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Babel, 15.622 Liter BBM Disita, 17 Orang Jadi Tersangka

Suara Pecari, Kepulauan Bangka Belitung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite. Sebanyak 15.622 liter atau sekitar 15,6 ton BBM subsidi berhasil diamankan, dan 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Fakta Utama Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kombes Pol Dwi Agung Setiyono, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, menjelaskan bahwa dalam dua minggu terakhir terdapat 11 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM subsidi, dengan delapan laporan ditangani oleh Subdit Tipiter Polda Babel. Dari laporan tersebut, 17 tersangka telah ditetapkan.

Baca juga:

Kasus pertama diungkap pada 27 Oktober 2026, dengan penangkapan lima tersangka di tiga lokasi berbeda, yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Bangka Tengah. Modus kejahatan yang digunakan adalah pengisian BBM bersubsidi berulang kali di SPBU, yang kemudian ditampung untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, yakni sekitar Rp 12 ribu per liter.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari SA, AH, dan EA sebagai pengerit (pembeli berulang), serta SU dan H sebagai penampung BBM subsidi.

Pengungkapan Kasus Kedua

Kasus penyalahgunaan lainnya terbongkar pada 2 November 2026, dengan tiga tersangka yang diduga memanfaatkan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) untuk mengambil biosolar subsidi secara ilegal. Dalam kasus ini, 8.000 liter biosolar berhasil diamankan. Tersangka terdiri dari AG, seorang nelayan yang mengambil BBM di SPBN, serta AN dan IR sebagai pengerit.

Penanganan Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas) yang telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyelesaian pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Baca juga:

Konteks dan Dampak

Penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengganggu distribusi bahan bakar kepada masyarakat yang berhak. Praktik ini menyebabkan kelangkaan dan dapat mendorong kenaikan harga BBM di pasar gelap, sehingga berdampak negatif bagi konsumen dan perekonomian lokal.

Penindakan tegas oleh aparat kepolisian diharapkan dapat menekan praktik ilegal tersebut dan memastikan subsidi BBM tepat sasaran sesuai peruntukannya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *