Dewan Pers Kecam Dugaan Penyadapan Presiden oleh Listyo Cs sebagai Skandal Makar

Dewan Pers Kecam Dugaan Penyadapan Presiden oleh Listyo Cs sebagai Skandal Makar

Suara Pecari – Dewan Pers secara tegas mengecam dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh aparat bawahannya, yang melibatkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyebut tindakan ini sebagai skandal besar yang tidak dapat dimaafkan dan telah masuk dalam kategori makar.

Dugaan Penyadapan dan Tanggapan Dewan Pers

Komaruddin Hidayat mendesak Presiden Prabowo untuk mengambil sikap tegas dengan membersihkan kabinet dari pejabat yang tidak loyal. Tindakan penyadapan ini tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga menyangkut ormas, tokoh politik, pengusaha, serta media massa.

Baca juga:

Dewan Pers pun menyoroti dugaan penyadapan terhadap wartawan dan pekerja media. Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan bahwa penyadapan terhadap wartawan harus dilihat dari aspek hukum, terutama terkait prosedur dan izin yang sah sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Ia menegaskan bahwa penyadapan tanpa izin pengadilan dan tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran.

Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Manan menambahkan bahwa praktik penyadapan yang menimpa wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa gangguan. Perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya diatur dalam Pasal 8 UU Pers, yang seharusnya melindungi dari praktik penyadapan ilegal.

Kendala Pembuktian dan Kekhawatiran Wartawan

Dewan Pers hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari wartawan yang merasa menjadi korban penyadapan. Menurut Manan, deteksi penyadapan sangat sulit karena teknologi yang digunakan sangat canggih dan dapat dilakukan tanpa terdeteksi. Namun, dari percakapan informal dengan sejumlah wartawan, terdapat kecurigaan bahwa penyadapan memang terjadi, terutama terhadap wartawan yang meliput isu sensitif.

Manan mengingatkan agar segala praktik penyadapan dan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik segera dihentikan, termasuk penyalahgunaan profesi wartawan sebagai kedok penyamaran dalam praktik tersebut. Tindakan semacam itu dapat merusak kepercayaan publik dan perlindungan terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Baca juga:

Perkembangan Teknologi dan Implikasi Jurnalistik

Komaruddin juga menyoroti kemajuan teknologi yang membuat penyadapan semakin sulit dilawan secara teknis oleh wartawan. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa yang menjadi tolok ukur utama adalah kualitas produk jurnalistik. Selama tetap kritis, objektif, dan etis, wartawan tidak perlu khawatir terhadap ancaman penyadapan tersebut.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *