Kemenhub Tegaskan Fuel Surcharge 40 Persen Bukan Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Kemenhub Tegaskan Fuel Surcharge 40 Persen Bukan Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Suara Pecari – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa fuel surcharge sebesar 40 persen yang berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 bukanlah kenaikan harga tiket pesawat secara keseluruhan. Angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan oleh maskapai, bukan kenaikan tarif tiket secara langsung.

Fuel Surcharge Terpisah dari Tarif Dasar Tiket

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa fuel surcharge merupakan komponen biaya terpisah dari tarif dasar penerbangan (basic fare). Biaya ini dicantumkan secara terpisah dalam tiket penumpang dan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mengatur besaran biaya tambahan bahan bakar untuk penumpang kelas ekonomi pada angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Baca juga:

Dasar Penetapan Batas Maksimal Biaya Tambahan

Penetapan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar dilakukan berdasarkan evaluasi harga avtur yang dipublikasikan oleh penyedia avtur resmi. Pada tanggal 1 November 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp23.315 per liter, yang berada dalam rentang harga Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter. Dengan kondisi ini, batas maksimal fuel surcharge tetap sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), sama seperti bulan sebelumnya.

Maskapai Tidak Wajib Memungut Biaya Maksimal

Kemenhub menegaskan bahwa meskipun batas maksimal fuel surcharge ditetapkan sebesar 40 persen dari TBA, maskapai tidak diwajibkan mengenakan biaya tambahan sebesar itu. Maskapai dapat menetapkan fuel surcharge dengan persentase lebih rendah sesuai dengan kondisi operasional, strategi bisnis, dan persaingan pasar.

Pengawasan dan Kewajiban Maskapai

Kemenhub terus melakukan pengawasan terhadap penerapan biaya tambahan bahan bakar. Maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar tiket dan mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas yang berlaku. Selain itu, perusahaan penerbangan juga diminta menjaga kualitas pelayanan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing.

Baca juga:

Evaluasi Berkala untuk Menjaga Keseimbangan

Lukman menambahkan bahwa evaluasi berkala terhadap harga avtur dan tarif penerbangan sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tiket bagi masyarakat dan keberlangsungan operasional maskapai. Upaya ini juga bertujuan mempertahankan konektivitas transportasi udara nasional di tengah fluktuasi harga bahan bakar penerbangan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *