Bantah Foto Ijazah UGM Miliknya Mirip Dumatno, Jokowi Tegaskan Usianya Saat Lulus
Suara Pecari – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas membantah klaim bahwa foto pada ijazah Sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya adalah foto Dumatno Budi Utomo. Jokowi menjelaskan bahwa Dumatno adalah sepupu jauhnya yang baru berusia delapan tahun ketika Jokowi lulus pada 1985.
Bantahan Jokowi di Sidang Perkara Dugaan Fitnah
<pBantahan ini disampaikan Jokowi saat menjadi saksi pelapor dalam sidang perkara dugaan fitnah terkait ijazah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Jokowi menuturkan, "Dumatno Budi Utomo ini ialah sepupu saya, sepupu jauh saya, satu kakek buyut." Jokowi menambahkan bahwa Dumatno lahir pada 1977, sehingga saat Jokowi menyelesaikan pendidikan S-1 di Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1985, Dumatno masih berusia delapan tahun.
Penjelasan Logika Klaim Foto Ijazah
Jokowi mempertanyakan logika tudingan yang menyebut foto Dumatno digunakan dalam ijazahnya. “Mestinya kebalik, Dumatno lulus apa, pasang foto saya,” ujarnya menanggapi tuduhan tersebut. Pernyataan Jokowi ini mendapat dukungan dari kesaksian Dumatno sendiri dalam sidang dr Tifa pada 22 Oktober 2026. Dumatno menjelaskan bahwa kakek Jokowi dan neneknya merupakan saudara kandung, sehingga mereka memiliki hubungan sepupu atau misan.
Keterangan Dumatno dan Riwayat Klaim
Dumatno juga mengaku tidak mengetahui fotonya pernah dibandingkan dengan wajah Jokowi dalam suatu acara televisi. Ia menyatakan belum pernah melihat ijazah Jokowi secara langsung dan hanya mengetahui riwayat pendidikan Jokowi di UGM dari obrolan keluarga besar.
Klaim mengenai kemiripan foto Dumatno dengan foto dalam ijazah Jokowi sebelumnya disampaikan oleh Roy Suryo dalam gelar perkara khusus di Bareskrim Polri pada 9 Juli 2025. Roy menyatakan bahwa hasil perbandingan wajah menunjukkan foto dalam ijazah Jokowi cocok dengan foto Dumatno. Ia juga menegaskan keyakinannya dalam sebuah podcast Abraham Samad Speak Up.
Perkembangan Hukum Terkait Kasus
Atas tuduhan tersebut, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP dalam perkara dugaan fitnah ijazah ini. Proses persidangan masih berlangsung untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan.
Konteks Penting Bagi Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur penting nasional dan menyangkut kredibilitas data pendidikan. Jokowi juga menjelaskan proses skripsi dan kelulusannya di UGM yang memperoleh nilai A, menegaskan integritas akademiknya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










