Pemilik Reklame Kedaluwarsa di Pandeglang Didesak Bongkar Mandiri

Pemilik Reklame Kedaluwarsa di Pandeglang Didesak Bongkar Mandiri

Suara Pecari, Pandeglang – Satpol PP Kabupaten Pandeglang mengimbau pemilik reklame dan billboard yang masa izinnya telah kedaluwarsa agar segera membongkar mandiri konstruksi tersebut. Hal ini disebabkan karena reklame yang berdiri tanpa izin resmi dan kondisi fisik yang lapuk berpotensi menimbulkan bahaya bagi warga sekitar maupun pengguna jalan.

Reklame Kedaluwarsa dan Potensi Bahaya

Sejumlah reklame di Pandeglang masih berdiri meskipun masa izinnya diduga telah habis. Selain melanggar aturan perizinan, kondisi konstruksi beberapa reklame yang mulai rusak atau lapuk meningkatkan risiko roboh dan mengancam keselamatan publik. Kepala Seksi Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya, menegaskan pentingnya perhatian pemilik reklame terhadap kondisi fisik dan faktor keselamatan.

Baca juga:

Koordinasi Penertiban dan Regulasi

Satpol PP belum dapat menertibkan seluruh reklame kedaluwarsa secara langsung karena masih perlu berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memeriksa status perizinan dan menentukan langkah penanganan yang tepat. Ucu menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah mempelajari aturan dari daerah lain sebagai referensi dalam menyusun peraturan daerah (Perda) yang lebih komprehensif terkait pengelolaan reklame di Pandeglang.

Imbauan Pembongkaran Mandiri

Dalam upaya menjaga ketertiban dan keselamatan, Satpol PP meminta para pemilik reklame, baik perorangan maupun perusahaan, untuk membongkar sendiri reklame yang masa izinnya telah habis. Jika pemilik tidak segera menindaklanjuti, Satpol PP berwenang melakukan penertiban secara langsung. Hal ini juga berlaku untuk spanduk dan baliho partai politik yang masa pemasangannya telah berakhir.

Aturan yang Berlaku

Penertiban reklame mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2008 yang mengatur larangan pemasangan baliho di lokasi tertentu, seperti taman dan kawasan yang tidak diperbolehkan untuk reklame. Meski upaya pengawasan belum menjangkau seluruh wilayah, Satpol PP tetap fokus pada kawasan perkotaan sebagai prioritas penertiban.

Baca juga:

Upaya Menjaga Estetika dan Keselamatan Kota

Satpol PP berkomitmen untuk mencegah kemunculan reklame ilegal yang dapat mengganggu estetika kota dan aktivitas masyarakat. Penertiban reklame kedaluwarsa merupakan langkah penting untuk menghindari potensi kecelakaan akibat bangunan yang lapuk dan tidak terawat. Ucu menegaskan bahwa keselamatan publik menjadi prioritas utama dalam penanganan reklame di Pandeglang.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *