Aiptu N yang Aniaya Istri Siri Sudah Berkeluarga dan Punya Istri Sah

Aiptu N yang Aniaya Istri Siri Sudah Berkeluarga dan Punya Istri Sah

Pengungkapan Fakta Baru: Aiptu N Telah Beristri Sah

Suara Pecari, Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N (30), semakin terbuka lebar. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa Aiptu N telah memiliki istri sah sebelum menjalin hubungan dengan korban M (30). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (27/7/2026). “Jadi, kalau istri yang sah memang ada beliau, namun beliau menjalani komunikasi hubungan dengan Saudara M, ini di luar ikatan yang sah,” ujar Artanto.

Fakta ini menambah dimensi baru dalam kasus yang semula hanya fokus pada penganiayaan fisik. Kini muncul dugaan bahwa Aiptu N tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar aturan internal Polri tentang larangan poligami bagi anggota. Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 secara tegas melarang anggota Polri melakukan poligami, sehingga pernikahan siri dengan M merupakan pelanggaran etik yang serius.

Kronologi Peristiwa: Dari Perkenalan hingga Penganiayaan

Menurut Artanto, perkenalan antara Aiptu N dan M terjadi pada tahun 2023. Tidak lama kemudian, keduanya memutuskan untuk menikah secara siri. Namun, hubungan yang tidak sah ini justru berujung pada kekerasan. M melaporkan Aiptu N ke Bareskrim Polri setelah mengalami penganiayaan berulang kali. Saat ini, M telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim, dan luka-luka yang dialaminya menjadi bukti awal penyidikan.

Proses penyelidikan dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Direktorat PPA PPO Polda Jawa Tengah. Selain aspek pidana, Bidang Propam Polda Jawa Tengah juga menangani pelanggaran kode etik. “Penyidik dari Propam sedang menyusun lini masa atau kronologi peristiwa dengan kejadian tersebut didukung oleh bukti-bukti yang ada,” jelas Artanto.

Riwayat Pelanggaran: Bukan Pertama Kali

Yang mengejutkan, Aiptu N ternyata bukan pelanggar baru. Pada tahun 2010, ia menjalani sidang disiplin karena kasus minuman keras. Kemudian pada tahun 2017, ia kembali diusut karena berselingkuh dan menjalin hubungan dengan perempuan lain di luar ikatan yang sah. Kasus tersebut mengakibatkan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dan demosi (penurunan jabatan/pangkat).

Berikut adalah tabel riwayat pelanggaran disiplin Aiptu N:

TahunJenis PelanggaranSanksi
2010Minuman kerasSidang disiplin
2017Hubungan dengan perempuan di luar nikah (selingkuh)Patsus dan demosi
2026Pernikahan siri dan penganiayaan istri siriDalam proses (potensi pemecatan)

Fakta bahwa ia mengulangi pelanggaran serupa menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pembinaan dan pengawasan internal di Polri. Seharusnya, dengan sanksi demosi yang dijatuhkan, pelanggar tidak kembali melakukan kesalahan yang sama.

Dampak dan Implikasi Kasus

Terhadap Institusi Polri

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra Polri yang tengah berupaya meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik. Beberapa dampak yang perlu dicermati antara lain:

  • Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, terutama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
  • Menguak kelemahan sistem pengawasan internal yang gagal mendeteksi dan mencegah pelanggaran berulang.
  • Potensi tuntutan reformasi struktural di tubuh Polri, terutama terkait penegakan kode etik dan sanksi yang lebih tegas.

Terhadap Hukum dan Peraturan Polri

Larangan poligami bagi anggota Polri yang diatur dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 sejatinya sudah jelas. Namun, kasus ini menegaskan bahwa implementasinya masih lemah. Diperlukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan hubungan personal anggota, serta sanksi yang bersifat preventif dan kuratif. Selain itu, perlu ada sosialisasi ulang tentang konsekuensi hukum dan etik bagi anggota yang melakukan pernikahan siri atau poligami ilegal.

Terhadap Masyarakat

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi di semua lapisan, termasuk pada keluarga anggota kepolisian. Masyarakat diimbau untuk lebih berani melaporkan tindak kekerasan, dan aparat diharapkan memberikan penanganan yang independen serta berkeadilan gender.

Penutup: Reformasi dari Dalam

Kasus Aiptu N bukanlah cerita tunggal. Ia menjadi simbol dari masih adanya oknum-oknum di tubuh Polri yang melanggar sumpah jabatan dan norma sosial. Jika institusi Polri ingin benar-benar dipercaya, maka penanganan kasus ini harus menjadi contoh bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar, apalagi yang sudah berulang kali melakukan kesalahan. Langkah tegas berupa pemecatan tidak hanya layak dijatuhkan, tetapi juga menjadi momentum untuk membersihkan institusi dari dalam. Masyarakat menanti, bukan hanya vonis, melainkan perubahan sistem yang mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *