WNI Ini Jadi Orang Pertama Dipenjara di Malaysia karena Buang Puntung Rokok
Suara Pecari, Johor – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 36 tahun menjadi orang pertama yang dijatuhi hukuman penjara di Malaysia karena membuang puntung rokok sembarangan. Peristiwa ini terjadi di kawasan Stulang, Johor, pada Februari 2026.
Fakta Utama Kasus
Pria yang bekerja sebagai pekerja umum di sebuah perusahaan kontraktor tersebut awalnya dikenai denda sebesar RM1.000 atau sekitar Rp4,36 juta. Namun, karena tidak mampu membayar denda tersebut, pengadilan akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman satu bulan penjara yang dimulai pada 28 Agustus 2026.
Setelah menjalani hukuman penjara, pria tersebut diwajibkan mengikuti pelayanan sosial selama enam jam.
Dasar Hukum dan Penegakan Aturan
Direktur Perbadanan Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam (SWCorp) Johor, Zainal Fitri Ahmad, menjelaskan bahwa pelanggaran ini berdasarkan Pasal 77A Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Pembersihan Umum 2007 (Akta 672).
Aturan tersebut mengatur bahwa membuang puntung rokok sembarangan termasuk pelanggaran yang dapat dikenai denda hingga RM2.000 atau hukuman kerja sosial hingga enam bulan. Jika pelaku tidak mematuhi perintah kerja sosial, sanksi dapat ditingkatkan hingga denda maksimal RM10.000.
Data Penegakan Hukum di Johor
SWCorp Johor mencatat hingga saat ini telah menyelesaikan 107 kasus hukuman kerja sosial melalui pengadilan, dengan rincian 59 kasus melibatkan warga negara Malaysia dan 48 lainnya warga negara asing. Total denda yang telah dijatuhkan mencapai RM71.550.
Durasi kerja sosial yang diberikan kepada pelanggar berkisar antara dua hingga 10 jam.
Upaya Penertiban dan Pengawasan
Penegakan aturan terkait pembuangan sampah, termasuk puntung rokok, terus dilakukan di berbagai wilayah Johor. SWCorp telah melaksanakan 3.358 operasi penertiban dan mengeluarkan 3.095 surat pemberitahuan pelanggaran. Selain itu, sebanyak 789 berkas penyelidikan telah diserahkan kepada jaksa penuntut untuk proses hukum lebih lanjut.
Konteks dan Dampak
Kasus ini menandai langkah tegas pemerintah Malaysia dalam menegakkan peraturan lingkungan dan kebersihan di ruang publik. Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada WNI tersebut bertujuan sebagai efek jera agar masyarakat mematuhi aturan pembuangan sampah, khususnya puntung rokok yang sering dibuang sembarangan dan dapat mencemari lingkungan.
Penegakan hukum yang konsisten di harapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan mengurangi polusi di wilayah Johor.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









