Mentan Amran Tegaskan Beras Fortifikasi Bukan Pengganti Beras Premium, Ungkap Dugaan Kecurangan Rp89 Triliun
Suara Pecari, Jakarta – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa beras fortifikasi bukanlah pengganti beras premium. Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan dugaan kecurangan yang melibatkan 25 merek beras fortifikasi yang merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Beras fortifikasi merupakan produk pangan khusus yang dikembangkan untuk meningkatkan asupan gizi kelompok rentan, seperti anak balita, ibu hamil, ibu menyusui, dan masyarakat miskin. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menanggulangi stunting dan memperbaiki kualitas konsumsi pangan nasional.
Harga Beras Fortifikasi Melambung Tinggi
Amran menyoroti disparitas harga yang sangat tinggi pada beras fortifikasi di pasaran. Meski biaya tambahan produksi untuk fortifikasi hanya sekitar Rp1.000 per kilogram, harga jual di pasaran mencapai Rp57.000 per kilogram, jauh di atas harga yang seharusnya sekitar Rp13.000 per kilogram sesuai peruntukannya. Selisih harga yang mencapai Rp44.000 per kilogram ini diduga kuat akibat praktik yang melanggar ketentuan, termasuk klaim kandungan vitamin yang tidak sesuai.
Dugaan Pergeseran Label Beras Premium ke Fortifikasi
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 39 persen beras yang beredar di pasar termasuk kategori premium dan fortifikasi. Namun, Mentan Amran menduga adanya pergeseran label dari beras premium menjadi beras fortifikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap tujuan awal program fortifikasi yang seharusnya mendukung peningkatan gizi masyarakat.
Daftar Merek Beras Fortifikasi yang Diduga Melanggar
Pemerintah telah mengidentifikasi 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar, yaitu merek berinisial WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS. Produk-produk ini dipasarkan dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku untuk beras medium maupun premium.
Dukungan Penegakan Hukum dari Polri
Polri memberikan dukungan penuh atas langkah Kementerian Pertanian dalam menindak tegas temuan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan adanya indikasi dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan hasil kajian mendalam oleh Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri.
Dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada Pasal 492, Pasal 493, dan Pasal 495 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan menjual produk yang tidak sesuai kandungan pada label kemasan.
Apa Itu Beras Fortifikasi?
Beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya dengan zat gizi mikro seperti zat besi, asam folat, vitamin B1, B3, B6, dan zinc dengan menggunakan teknologi ekstrusi panas. Debu beras dicampur dengan vitamin dan mineral, kemudian dibentuk kembali menjadi butiran beras menyerupai beras asli, yang disebut kernel. Kernel nutrisi ini dicampurkan dengan beras biasa dalam rasio tertentu, biasanya 1:100, untuk meningkatkan nilai gizi beras tanpa mengubah bentuk dan rasa secara signifikan.
Keberadaan beras fortifikasi bertujuan memperbaiki kualitas konsumsi pangan masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam penanganan masalah gizi, khususnya stunting pada anak-anak.
Isu Hoaks dan Misinformasi Seputar Beras
Seiring dengan temuan kecurangan, informasi terkait beras sering menjadi sasaran hoaks di media sosial, seperti video proses pembuatan beras plastik atau klaim beras beracun impor dari luar negeri. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mengacu pada informasi resmi terkait produk beras dan keamanan pangan.
Penegakan hukum dan pengawasan ketat diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan konsumen serta memastikan beras fortifikasi benar-benar bermanfaat bagi peningkatan gizi masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










