Polri Dukung Tindakan Tegas Mentan Amran Atasi Penipuan Beras Fortifikasi yang Picu Inflasi Pangan

Polri Dukung Tindakan Tegas Mentan Amran Atasi Penipuan Beras Fortifikasi yang Picu Inflasi Pangan

Suara Pecari, Jakarta – Polri menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam menindak tegas temuan beras fortifikasi yang tidak sesuai standar keamanan dan mutu pangan. Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara cepat, keras, dan terukur karena berpotensi merugikan masyarakat luas.

Dugaan penipuan muncul setelah hasil penelitian dan kajian mendalam oleh Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan Polri mengungkap ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan informasi pada label kemasan. Komjen Wahyu menyebutkan, indikasi tindak pidana penipuan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 492, 493, dan 495 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan menjual produk tidak sesuai isi kandungan yang dijanjikan.

Dampak Penipuan Beras Fortifikasi terhadap Harga dan Inflasi Pangan

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa dugaan kecurangan dalam perdagangan beras fortifikasi menjadi salah satu penyebab kenaikan harga beras dan berkontribusi pada inflasi pangan nasional. Pemerintah mencermati kembali perkembangan harga beras setelah komoditas tersebut kembali menjadi penyumbang inflasi setelah sebelumnya tidak berkontribusi signifikan.

Amran menjelaskan bahwa pemerintah telah mempercepat penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada 33,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) untuk menjaga keterjangkauan harga beras. Bantuan ini diberikan kepada penerima manfaat kategori desil 1 sampai desil 4 dengan alokasi 10 kilogram per keluarga setiap bulan, disalurkan dalam dua tahap yaitu Februari-Maret dan Juli-September, dengan instruksi perpanjangan hingga Desember 2026 dari Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, pemerintah memperkuat stabilitas harga melalui distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 828 ribu ton, ditambah 1 juta ton untuk operasi pasar guna menahan kenaikan harga di tingkat konsumen. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan konsumen.

Seruan Penegakan Hukum dan Pertanggungjawaban Produsen

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendorong Polri untuk mengusut tuntas unsur pidana dalam kasus beras fortifikasi bermasalah. Ia menegaskan pentingnya meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik penipuan tersebut. Menurutnya, masyarakat membayar harga lebih untuk produk yang tidak memberikan manfaat sebagaimana dijanjikan, ditambah adanya permainan harga beras fortifikasi yang jauh di atas harga pasar wajar.

Lebih lanjut, Sahroni menegaskan bahwa pengawasan pangan harus tidak hanya fokus pada ketersediaan, namun juga kualitas dan kandungan produk agar sesuai dengan label dan manfaat yang diklaim. Jika ditemukan kecurangan, tindakan tegas dari penegak hukum sangat diperlukan untuk melindungi konsumen.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Syarif Hiariej, menyatakan bahwa dugaan tindak pidana penipuan terkait ketidaksesuaian produk dengan kandungan yang sebenarnya diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Inti dari aturan ini adalah melarang penjualan barang yang tidak sesuai dengan isi yang dijanjikan pada label.

Kerugian Konsumen dan Penarikan Produk

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa sejumlah produk beras fortifikasi bermasalah terbukti melakukan manipulasi, seperti pengemasan ulang beras premium biasa menjadi beras fortifikasi khusus stunting demi keuntungan sepihak. Pemerintah mencabut izin dan menarik peredaran 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar kandungan sesuai label. Menteri Pertanian mengestimasi nilai kerugian konsumen akibat dugaan praktik penipuan ini mencapai Rp 89 triliun.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi produsen nakal dan memastikan kualitas beras yang beredar di masyarakat benar-benar memenuhi standar serta memberikan manfaat sesuai klaim, sekaligus menjaga stabilitas harga dan inflasi pangan nasional.

Kasus ini menjadi perhatian penting karena beras merupakan kebutuhan pokok yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Dengan penegakan hukum yang tegas dan pengawasan ketat, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan dapat terjaga dan harga beras tetap terkendali.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *