Kejagung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah di Tengah Penggeledahan Polri
Suara Pecari, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengumumkan penerimaan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu, 11 Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut. Keputusan ini dinilai sebagai wujud komitmen untuk menjaga objektivitas dan netralitas penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengunduran diri Febrie terjadi setelah serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan di 13 lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta sebuah money changer dan kafe di Cipete, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah senilai miliaran rupiah, serta emas seberat 74 kilogram.
Febrie membenarkan bahwa rumah di Sentul tersebut adalah milik pribadinya. Ia juga menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait temuan uang dan emas tersebut, namun menekankan bahwa penjelasan rinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui forum jumpa pers. “Itu semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, tapi forum acara yang sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan Polri terhadap tiga perkara dugaan korupsi berskala besar, yaitu pengadaan batu bara yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout) di Sumatera, dugaan korupsi di PT Asabri, serta penyelesaian utang PT Catur Bina Sarana (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel. Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mendukung langkah Polri namun mengingatkan agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak dilandasi kepentingan politik. “Tentunya kami menyambut baik upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri. Tapi harus diingat, pengusutan kasus ini harus murni untuk menegakkan hukum bukan karena motif balas dendam atau karena politik,” katanya.
Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus sejak Januari 2022. Namanya sempat menjadi sorotan publik karena beberapa kasus, termasuk dugaan korupsi tambang di Kepulauan Riau dan dugaan penguntitan oleh anggota Densus 88 pada Mei 2024. Meskipun demikian, Kejagung memastikan bahwa seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku. Kejagung juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang bergulir dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah menjadi sorotan karena menandai langkah besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, dan proses hukum harus dihormati oleh semua pihak. Ke depannya, diharapkan penanganan perkara korupsi dapat berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum semakin meningkat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










