Geger Kejagung: Rumah Jampidsus Digeledah, Brankas Emas 74 Kg dan Miliaran Rupiah Ditemukan
Suara Pecari, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menjadi sorotan publik setelah serangkaian peristiwa kontroversial terjadi dalam waktu berdekatan. Mulai dari penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Polri, hingga demonstrasi massa yang menuntut penangkapan pejabat tinggi Kejagung tersebut. Insiden ini memicu gelombang kritik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejagung, yang dianggap belum transparan dan akuntabel.
Penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, pada awal Juli 2026 menjadi puncak perhatian. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan brankas berisi 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai Rp 476 miliar. Febrie membantah kepemilikan harta tersebut, namun ia mengakui rumah itu miliknya. Yang mengejutkan, rumah mewah tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Dalam LHKPN terbaru yang dilaporkan pada 7 Maret 2026, Febrie hanya mencantumkan harta senilai Rp 18,2 miliar, yang tidak termasuk properti di Sentul. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Febrie menggunakan nominee atau nama orang lain untuk menyembunyikan aset tersebut. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menyatakan, “Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan.”
Di sisi lain, Kejagung juga dibantah terlibat dalam insiden pendatangan Polda Metro Jaya oleh sejumlah jaksa bersama anggota TNI. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membantah adanya jaksa yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjemput saksi. Namun, rekaman video menunjukkan empat jaksa—Satria Ferry, Adi Purnama, Luky Ferdinand Sumitro Saroinsong, dan Yuliano—berada di lokasi. TNI juga membantah keterlibatan anggotanya. Kontroversi ini semakin memperburuk citra Kejagung di mata publik.
Massa dari Organisasi Kepemudaan Sumatera Barat Menggugat menggelar demonstrasi di Kantor Kejari Padang pada Jumat (10/7/2026). Mereka mendesak penangkapan Febrie Adriansyah dan menyampaikan mosi tidak percaya terhadap institusi kejaksaan, mulai dari Kejagung hingga kejari. Spanduk seperti “Hapus Impunitas Kejaksaan” dan “Tangkap dan Penjara Febrie Adriansyah” menandakan kemarahan publik. Sementara itu, Kejati Sumut mengaku belum menerima perintah puldata terkait dugaan penyelewengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi sorotan lain terhadap kinerja Kejagung.
Kasus ini menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap Kejagung. Temuan harta fantastis di rumah Jampidsus, bantahan atas insiden Polda Metro, dan demonstrasi massa menjadi bukti bahwa Kejagung perlu segera melakukan reformasi internal. Publik menanti langkah konkret Kejagung untuk membersihkan namanya dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










