Skandal Rp21 Miliar: Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Suap dari Bos Blueray Cargo
Suara Pecari, Jakarta – Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, kembali mencuat dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan kepabeanan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap bahwa Djaka Budi Utama menerima aliran dana suap sebesar Rp21 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Fakta ini terungkap dalam sidang putusan terhadap John Field dan dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, pada Jumat (10/7/2026).
Dalam pertimbangan putusan, hakim anggota Nofalinda Arianti menyatakan bahwa Djaka Budi Utama menerima uang suap secara bertahap sebanyak tujuh kali dalam bentuk dolar Singapura dengan kode sandi “BC1”. Setiap tahap bernilai Rp3 miliar, yang disetorkan pada Juli 2025 hingga Januari 2026. Total suap yang diterima Djaka Budi Utama mencapai Rp21 miliar. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan proses impor barang milik Blueray Cargo Group, khususnya agar barang dapat keluar lebih cepat dari pengawasan kepabeanan.
Selain Djaka Budi Utama, hakim juga menyebut sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya yang turut menerima bagian suap, antara lain Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan) sebesar Rp14 miliar, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen) sebesar Rp7 miliar. Total aliran dana dari John Field ke para pejabat Bea Cukai mencapai Rp61,3 miliar. Tidak hanya uang tunai, para pejabat juga menerima gratifikasi berupa hiburan mewah, jam tangan Tag Heuer, hingga mobil Mazda CX-5.
Majelis hakim juga mengungkap bahwa Djaka Budi Utama pernah mengadakan pertemuan tidak resmi dengan 10 pengusaha perusahaan kargo, termasuk John Field, di Hotel Borobudur pada 22 Juli 2025. Pertemuan tersebut diinisiasi oleh Rizal dan Sisprian Subiaksono dengan dalih membahas isu impor borongan dan sorotan media sosial. Namun, pertemuan itu dinilai melanggar kode etik karena tidak melalui prosedur kepatuhan internal, tidak dilaporkan ke Kementerian Keuangan, tidak dianggarkan dalam DIPA, serta dibiayai dari dana eksternal yang tidak resmi.
Hakim menilai bahwa tindak pidana yang dilakukan para terdakwa tidak sepenuhnya lahir dari inisiatif mereka, melainkan dipicu oleh oknum aparat Bea Cukai yang sengaja mengondisikan keadaan agar usaha kargo para importir terhambat. Hal ini menjadi salah satu alasan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. John Field divonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta, sementara Dedy dan Andri masing-masing dihukum satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera merumuskan langkah hukum terkait temuan baru ini. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa pihaknya akan mengintegrasikan fakta persidangan dengan hasil penyidikan tersangka Budiman Bayu Prasojo. “Kami akan merumuskan langkah hukum dengan menggabungkan fakta persidangan dan hasil penyidikan terakhir terhadap tersangka BPP. Nanti akan kami sampaikan hasil perkembangannya setelah ekspose (gelar perkara),” ujar Taufik, Sabtu (11/7/2026).
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di institusi Bea Cukai yang selama ini menjadi sorotan publik. Djaka Budi Utama sebagai pejabat tertinggi di lingkungan DJBC diduga kuat terlibat dalam praktik suap yang merugikan negara dan mencederai integritas aparat penegak hukum. Publik pun menanti langkah tegas KPK untuk memproses hukum Djaka Budi Utama dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Skandal ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dan reformasi sistemik di lingkungan Bea Cukai agar praktik korupsi semacam ini tidak terulang kembali. Ke depan, diharapkan KPK dan aparat penegak hukum lainnya dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










