Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Paling Banyak
Suara Pecari, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sepanjang tahun 2026 hingga 4 September. Penetapan tersangka ini berasal dari penanganan 169 laporan polisi dengan total luas area terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.
Kombes Pol Pipit Subiyanto, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka adalah individu yang diduga sengaja membakar lahan milik sendiri atau yang berada di sekitar tempat tinggalnya dengan motif membuka lahan baru. “Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujarnya.
Distribusi Tersangka Berdasarkan Wilayah
Wilayah Riau menjadi yang paling banyak menetapkan tersangka, dengan 42 orang. Posisi berikutnya ditempati oleh Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menetapkan 20 tersangka. Polda Kalimantan Timur mencatat 13 tersangka, Polda Jambi delapan, Polda Kalimantan Barat tujuh, dan Polda Kalimantan Selatan tiga tersangka.
| Wilayah | Jumlah Tersangka | Luas Area Terbakar (Ha) |
|---|---|---|
| Riau | 42 | 2.112,25 |
| Sumatera Selatan | 20 | – |
| Kalimantan Tengah | 20 | – |
| Kalimantan Timur | 13 | – |
| Jambi | 8 | – |
| Kalimantan Barat | 7 | 1.696,3 |
| Kalimantan Selatan | 3 | – |
Data tersebut menunjukkan bahwa Polda Riau juga mencatat luas area terbakar terbesar, yakni 2.112,25 hektare, diikuti oleh Polda Kalimantan Barat dengan 1.696,3 hektare dan Polda Lampung dengan 637,4 hektare.
Proses Penanganan dan Potensi Keterlibatan Korporasi
Penanganan perkara karhutla masih berlangsung dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif. Dari 169 laporan polisi, saat ini 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 79 dalam penyidikan.
Kombes Pol Pipit Subiyanto menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, dalam kasus karhutla ini. “Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Penegakan Hukum dan Upaya Pencegahan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan agar tidak terjadi berulang. Langkah kepolisian tidak hanya fokus pada penanganan kebakaran saat api sudah muncul, tetapi juga menindak dugaan tindak pidana yang menjadi penyebabnya.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran lahan, sekaligus mendukung pelestarian lingkungan dan pengurangan risiko bencana akibat karhutla yang berulang di Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










