NASA Ungkap Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia Sulit Dipadamkan
Suara Pecari – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dikenal sulit dipadamkan karena karakteristik unik lahan gambut yang terbakar secara lambat dan menyebar di bawah permukaan tanah. Lembaga Antariksa Amerika Serikat, NASA, melalui citra satelit dan risetnya mengungkapkan bahwa kebakaran ini menghasilkan polusi tinggi dan berkontribusi besar terhadap emisi gas rumah kaca.
Kebakaran yang terjadi di tanah gambut basah yang mengering ini berlangsung dalam suhu rendah dan terbakar di bawah tumpukan gambut tebal. NASA memperkirakan bahwa kebakaran gambut menghasilkan partikel halus tiga kali lipat dibanding kebakaran hutan tropis biasa, emisi sulfur dioksida lima kali lipat, karbon organik tiga kali lipat, serta metana dan karbon monoksida dua kali lipat.
Faktor Penyebab dan Dampak Kebakaran Gambut
Indonesia memiliki sekitar 36 persen lahan gambut tropis dunia, yang menjadi salah satu faktor utama risiko kebakaran. Saat musim kemarau panjang, terutama di masa fenomena El Nino, lahan gambut mengering dan menjadi sangat rentan terbakar. Fenomena alam El Nino yang diperparah oleh fase positif Indian Ocean Dipole menekan curah hujan secara drastis, membuat wilayah seperti Kalimantan, Sumatra, dan Papua menjadi kering dan mudah terbakar.
Robert Field, peneliti dari Universitas Columbia yang mengembangkan alat pemantau prakiraan cuaca kebakaran secara real-time, menyatakan bahwa musim kebakaran yang baru berjalan sekitar tiga minggu di 2026 sudah menunjukkan aktivitas kebakaran yang meningkat tajam, mirip dengan kondisi pada 2015. Kebakaran gambut yang terbakar di bawah tanah sulit dipadamkan dan dapat terus membakar hingga hujan turun kembali pada Oktober atau November.
Data dan Perkembangan Kebakaran Karhutla 2026
Data dari platform SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat 946 titik panas (hotspot) pada akhir Agustus 2026. Sekitar 90 persen wilayah Indonesia pada Agustus hampir tidak menerima hujan, memperparah kondisi kekeringan lahan gambut. Kebakaran yang terjadi selama sebulan pertama tahun ini sudah melepaskan sekitar 10 persen dari total emisi kebakaran besar pada 2015, yang melepaskan 1,75 miliar ton gas rumah kaca setara emisi tahunan beberapa negara industri.
Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan baru-baru ini mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta memperkuat koordinasi berbagai pihak dalam pencegahan karhutla. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendukung kebijakan ini sebagai langkah penting untuk menyamakan langkah seluruh pihak, terutama dalam menghadapi musim kemarau dan fenomena El Nino yang berkepanjangan.
APHI menekankan bahwa larangan pembakaran juga harus mempertimbangkan kearifan lokal secara ketat dan proporsional tanpa menjadi pembenaran pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelaku usaha hutan telah menerapkan standar operasional prosedur pencegahan dan pengendalian kebakaran, serta berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Polri, TNI, dan Manggala Agni untuk deteksi dini, patroli terpadu, respons cepat, dan pemadaman terkoordinasi.
Penguatan kerja sama multipihak sangat penting untuk mempercepat penanganan karhutla dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Penegakan hukum juga diharapkan mempertimbangkan fakta lapangan dan upaya maksimal yang telah dilakukan pelaku usaha dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang karakteristik kebakaran gambut dan dukungan kebijakan yang kuat, diharapkan pencegahan dan pengendalian karhutla di Indonesia dapat menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










