Penumpang Pesawat di Bandara Juanda Sembunyikan Anak Monyet dalam Koper Bagasi

Penumpang Pesawat di Bandara Juanda Sembunyikan Anak Monyet dalam Koper Bagasi

Suara Pecari, Surabaya – Seorang penumpang pesawat Lion Air rute Surabaya-Makassar kedapatan menyembunyikan seekor anak monyet jenis kera ekor panjang (Macaca fascicularis) di dalam koper bagasi saat hendak terbang dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Hewan tersebut ditemukan dalam kardus kecil yang dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di antara pakaian.

Penemuan Hewan Hidup dalam Koper Bagasi

Penyelundupan satwa ini terungkap ketika petugas sekuriti bandara melakukan pemeriksaan X-ray pada salah satu koper milik penumpang berinisial MFS asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Minggu (13/9) pukul 11.33 WIB. Indikasi adanya hewan hidup dalam koper tersebut membuat pihak maskapai mengumumkan agar MFS segera melapor, namun hingga proses boarding sekitar pukul 12.00 WIB, MFS tidak hadir dan diduga kabur meninggalkan koper berisi satwa tersebut.

Penanganan dan Pemeriksaan Satwa

Petugas bandara menyerahkan monyet anakan tersebut kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan, dan karantina. Dokter hewan karantina melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sampel darah untuk laboratorium guna mengetahui risiko penyakit menular seperti rabies. Hasil pemeriksaan laboratorium masih dalam proses.

Status dan Nilai Ekonomi Kera Ekor Panjang

Kera ekor panjang memang bukan satwa dilindungi, namun keberadaannya tetap diatur agar tidak dieksploitasi secara tidak bertanggung jawab. Plt Kepala BKHIT Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menyatakan bahwa satwa ini memiliki nilai ekonomi cukup tinggi, dengan harga sekitar 3.000-4.000 dolar AS per individu untuk kebutuhan penelitian, setara Rp 53 juta hingga Rp 71 juta.

Meski demikian, pengambilan dan pemanfaatan satwa harus legal, memperhatikan kesejahteraan hewan dan keberlanjutan populasi di alam. Eksploitasi yang tidak terkendali dapat mengancam kelestarian satwa ini di habitat aslinya.

Kasus Lain dan Tindakan Hukum

Selain kasus penyelundupan anak monyet, BKHIT Jawa Timur juga menangani dua kasus pembawaan satwa tanpa dokumen karantina pada 14 September 2026. Satwa yang diamankan meliputi satu ekor kera ekor panjang, tiga ekor burung jalak kebo, satu ekor burung derkuku, dan dua ekor tupai. Semua satwa tersebut akan dilimpahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai peraturan konservasi.

BKHIT Jawa Timur menegaskan bahwa pembawa satwa tanpa dokumen karantina serta tidak melaporkan kepada pejabat karantina dapat dikenakan sanksi pidana menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.

Upaya Pengawasan dan Perlindungan Satwa

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran dan pemanfaatan satwa, terutama yang memiliki nilai ekonomi dan konservasi tinggi. Langkah karantina dan penindakan hukum diharapkan dapat mencegah eksploitasi ilegal dan menjaga kesejahteraan serta kelestarian populasi satwa di alam.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *