Ada 5 WN Bangladesh di Rudenim Pekanbaru, 4 Di antaranya Korban TPPO
Suara Pecari, Pekanbaru – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru saat ini menampung lima warga negara Bangladesh, dengan empat di antaranya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang hendak menuju Malaysia.
Kepala Rudenim Pekanbaru, Adrianus Tonny Budijaya, menjelaskan kelima WN Bangladesh tersebut ditemukan dalam operasi keimigrasian di wilayah kerja sejumlah Kantor Imigrasi di Riau. Keempat WN Bangladesh yang menjadi korban TPPO ini tidak memiliki izin dan dokumen lengkap sehingga ditempatkan di Rudenim.
Korban TPPO yang Hendak Menuju Malaysia
Adrianus Tonny mengungkapkan bahwa empat WN Bangladesh yang berada di Rudenim merupakan korban TPPO yang berusaha melintasi wilayah Indonesia menuju Malaysia. Mereka tidak memiliki izin dan kelengkapan dokumen yang diperlukan, sehingga setelah operasi keimigrasian, mereka ditempatkan di Rudenim Pekanbaru untuk proses selanjutnya.
TPPO sendiri adalah tindak pidana yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan tujuan eksploitasi. Dalam kasus ini, keempat WN Bangladesh tersebut adalah korban, bukan pelaku.
Satu WN Bangladesh dengan Kasus Kependudukan Ilegal
Sementara itu, satu WN Bangladesh lainnya memiliki kasus berbeda. WNA ini diketahui telah menjalani hukuman pidana terkait upaya memperoleh dokumen kependudukan Indonesia secara ilegal, termasuk mencoba mengajukan permohonan paspor.
Setelah menjalani hukuman, WN Bangladesh tersebut kembali ditempatkan di Rudenim Pekanbaru untuk menunggu proses pemulangan ke negara asal.
Data Warga Negara Asing di Rudenim Pekanbaru
Selain lima WN Bangladesh, Rudenim Pekanbaru juga menampung total 11 warga negara asing lainnya, yaitu empat WN Iran dan dua WN Azerbaijan. WN Azerbaijan terlibat pelanggaran overstay, sementara WN Iran adalah pencari suaka yang permohonannya telah ditolak secara final oleh UNHCR dan kini menunggu proses pemulangan.
Operasi Keimigrasian di Riau
Operasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi di wilayah Riau ini bertujuan menindak pelanggaran keimigrasian, termasuk kasus perdagangan orang dan kependudukan ilegal. Penanganan korban TPPO dilakukan sesuai aturan yang berlaku untuk melindungi hak-hak mereka dan memproses pemulangan secara aman.
Penempatan di Rudenim Pekanbaru menjadi langkah strategis untuk memastikan penanganan yang tepat terhadap warga negara asing yang terlibat masalah keimigrasian di wilayah tersebut.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










