Mendagri Tegaskan Petugas Pemadam Tidak Perlu Izin untuk Masuk Area Karhutla

Mendagri Tegaskan Petugas Pemadam Tidak Perlu Izin untuk Masuk Area Karhutla

Suara Pecari – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa petugas pemadam kebakaran di daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak perlu meminta izin untuk masuk ke area yang terbakar. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/9/2026).

Ketentuan Darurat dalam Penanganan Karhutla

Tito Karnavian mengaku terkejut mengetahui adanya prosedur yang mengharuskan petugas pemadam meminta izin terlebih dahulu sebelum memasuki area kebakaran di sejumlah wilayah Kalimantan, seperti Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Menurutnya, dalam kondisi darurat bencana, petugas harus dapat bertindak cepat tanpa harus menunggu izin dari pemilik lahan.

“Dalam keadaan bencana darurat, petugas seharusnya dapat mengambil tindakan apapun untuk mencegah dan menghentikan kebakaran tanpa hambatan,” ujarnya. Tito menekankan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Bencana memberikan wewenang bagi petugas untuk melakukan diskresi dalam situasi darurat.

Perlindungan Hukum bagi Petugas Pemadam

Selain Undang-Undang Bencana, Tito juga menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan yang dilakukan dalam kondisi darurat. Istilah “good will access” dalam KUHP menjadi alasan pemaaf bagi petugas ketika mengambil tindakan yang diperlukan saat menangani bencana.

“Petugas tidak perlu ragu untuk melakukan tindakan, bahkan termasuk merobohkan bangunan atau tanah jika itu diperlukan untuk memadamkan api,” tambah Tito.

Implikasi dan Dampak Kebijakan

Dengan penegasan ini, diharapkan penanganan karhutla di Indonesia dapat berjalan lebih efektif tanpa terhambat oleh birokrasi atau izin yang tidak relevan saat kondisi darurat. Petugas pemadam dapat bergerak cepat untuk meminimalkan kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Selain itu, Tito juga menegaskan bahwa pihak yang menghalangi tugas pemadam saat kebakaran berlangsung dapat dikenai tindakan hukum, termasuk penangkapan.

Konteks Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

Kebakaran hutan dan lahan merupakan masalah serius yang berdampak pada lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian. Wilayah seperti Kalimantan dan Sumatera sering kali terdampak karhutla yang menyebabkan kabut asap dan kerusakan ekosistem. Penanganan cepat dan efektif sangat dibutuhkan untuk meminimalkan dampak negatif tersebut.

Pernyataan Mendagri ini menjadi penting sebagai landasan hukum agar petugas pemadam memiliki keleluasaan dalam menjalankan tugasnya tanpa hambatan administratif yang dapat memperlambat penanganan bencana.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *