Di DPR, Sherly Tjoanda Curhat Kena PHP 1 Tahun Lahan 16 Ribu Ha Belum Dibagikan
Suara Pecari, Jakarta – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan kekecewaannya dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026), terkait belum terealisasinya redistribusi lahan reforma agraria (TORA) seluas 16.000 hektare yang sudah diverifikasi dan dinyatakan siap dibagikan kepada petani di wilayahnya.
Keluhan Gubernur Sherly Tjoanda tentang Redistribusi Lahan
<pSherly menyampaikan bahwa meskipun pemerintah daerah telah mengusulkan redistribusi lahan sejak akhir 2025 dan melakukan verifikasi terhadap lahan seluas 16.000 hektare yang dinyatakan clear, hingga kini lahan tersebut belum bisa didistribusikan kepada masyarakat petani. Dari total potensi TORA di Maluku Utara sebesar 36.200 hektare, baru sekitar 11.700 hektare atau 32 persen yang sudah diredistribusi dan disertifikasi, sementara sisanya masih dalam proses.
Kendala dan Proses yang Terhambat
Sherly menjelaskan bahwa eksekusi redistribusi lahan saat ini berada di tangan Bank Tanah, yang akan menjadikan lahan tersebut Hak Pengelolaan (HPL) sebelum diberikan hak pakai kepada petani. Namun, belum ada kepastian waktu penyelesaian proses tersebut meskipun koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) serta Kementerian Kehutanan sudah berjalan.
Ia mengusulkan adanya batas waktu yang jelas dalam proses penyelesaian reforma agraria agar pemerintah daerah dapat mengetahui langkah selanjutnya jika terjadi keterlambatan. Hal ini dianggap penting agar ada mekanisme eskalasi penyelesaian persoalan redistribusi lahan.
Pentingnya Kepastian Legalitas Lahan bagi Petani
Sherly menegaskan bahwa kepastian legalitas lahan sangat krusial bagi sekitar 60 persen masyarakat Maluku Utara yang berprofesi sebagai petani. Legalitas yang jelas mendukung program hilirisasi kelapa yang menjadi fokus pemerintahan daerah dan nasional. Saat ini, banyak petani yang memiliki lahan tapi belum bersertifikat, serta ada pula yang belum memiliki lahan sama sekali, sehingga kepastian hukum dan keberlanjutan panen menjadi tidak terjamin.
Peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Harapan Terhadap Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN)
Gubernur Sherly juga menyoroti perlunya penguatan fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah. Ia merasa pemerintah daerah diberi tanggung jawab besar dalam pelaksanaan reforma agraria namun tidak dibekali kewenangan untuk mengeksekusinya secara langsung.
Selain itu, Sherly berharap pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) nantinya bukan hanya sebagai tambahan birokrasi, tetapi memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kebuntuan dalam proses redistribusi lahan yang selama ini terjadi.
Dampak Sosial dan Ekonomi dari Redistribusi Lahan
Menurut Sherly, redistribusi lahan yang efektif dapat menekan angka kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Pembagian lahan antara satu hingga dua hektare per keluarga petani menjadi strategi untuk memperbaiki kesejahteraan di wilayahnya.
Respons DPR dan Kementerian ATRBPN
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi keluhan Gubernur Maluku Utara dengan menyoroti lamanya proses pengajuan redistribusi lahan yang sudah berlangsung selama satu tahun tanpa hasil pasti. Pernyataan ini disampaikan langsung kepada Wakil Menteri ATRBPN, Ossy Dermawan, yang hadir dalam rapat tersebut.
Kesimpulan
Permasalahan redistribusi lahan reforma agraria di Maluku Utara menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan petani dan pengembangan ekonomi daerah. Ketiadaan kepastian waktu dan kewenangan eksekusi menjadi kendala utama yang menghambat proses redistribusi. Penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria dan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional yang efektif menjadi solusi yang diharapkan dapat mengatasi kebuntuan ini.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










