Anggota KPI Pusat Bertambah Jadi 11 Orang dalam RUU Penyiaran
Suara Pecari – Jumlah anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat diusulkan bertambah dari 9 menjadi 11 orang dalam draf RUU Penyiaran terbaru. Perubahan ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) yang menyebutkan bahwa anggota KPI Pusat berjumlah sebelas orang, sementara anggota KPI Provinsi diusulkan berjumlah lima orang.
Dasar Penambahan Anggota KPI Pusat
<pPenambahan anggota KPI Pusat ini mendapat perhatian dari anggota Baleg DPR, Mardani Ali Sera, yang meminta Komisi I DPR menjelaskan alasan dan dasar penambahan tersebut agar publik dapat memahami dan menerima perubahan ini. Dalam rapat panja harmonisasi RUU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Mardani mengingatkan bahwa sebelumnya jumlah anggota KPI Pusat adalah sembilan orang dan anggota daerah tujuh orang, yang kini berubah menjadi sebelas dan lima orang.
Komposisi Anggota KPI Pusat
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menjelaskan bahwa penambahan anggota KPI bertujuan untuk mencakup berbagai pemangku kepentingan dalam pengawasan penyiaran. Komposisi 11 anggota tersebut terdiri dari:
- 7 orang diusulkan oleh DPR
- 1 orang dari pemerintah
- 1 orang dari masyarakat
- 1 orang dari lembaga penyiaran
- 1 orang dari kalangan akademisi
Pengaturan terkait seleksi anggota dan pansel diatur dalam pasal-pasal selanjutnya dalam RUU.
Perluasan Ruang Lingkup Pengawasan KPI
Anggota Baleg DPR Putra Nababan menilai penambahan anggota KPI sejalan dengan perluasan ruang lingkup pengawasan lembaga ini. KPI saat ini tidak hanya mengawasi siaran televisi dan radio konvensional atau free to air, tetapi juga memasuki ranah digital seperti layanan live streaming dan platform digital lainnya.
Menurut Putra, perkembangan teknologi menghadirkan tantangan baru karena banyak media digital dan konten yang belum masuk dalam pengawasan KPI. Dengan jumlah pengguna media sosial Indonesia yang sangat besar, penguatan fungsi pengawasan menjadi penting untuk menjaga kedaulatan media dan perlindungan konten yang diterima masyarakat.
Penurunan Jumlah Anggota KPI Provinsi
Sebaliknya, jumlah anggota KPI Provinsi diusulkan menurun dari tujuh menjadi lima orang. Dave Laksono menyampaikan bahwa fungsi pengawasan kini lebih banyak ditarik ke tingkat pusat karena lembaga penyiaran daerah banyak yang sudah bergabung atau merge ke pusat. Selain itu, pengawasan media digital yang semakin luas membuat peran KPI pusat menjadi lebih vital.
Pengawasan Media Digital dalam RUU Penyiaran
Perkembangan media digital menjadi alasan utama perluasan kewenangan KPI. Kini lembaga penyiaran nasional tidak hanya menayangkan program melalui televisi konvensional, tetapi juga menyediakan konten melalui live streaming dan layanan over the top (OTT). Penambahan anggota KPI dimaksudkan untuk mengakomodasi pengawasan yang lebih luas ini.
Detail terkait batas kewenangan KPI dalam pengawasan ranah digital masih akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah untuk memastikan aturan yang jelas dan efektif.
Persetujuan Jumlah Anggota KPI Pusat
Dalam rapat Baleg DPR, Ketua Baleg Bob Hasan meminta persetujuan mengenai jumlah anggota KPI Pusat sebanyak 11 orang, yang disetujui dan ditetapkan secara resmi dalam rapat tersebut.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










