Kenapa Polisi Larang Demo Digelar di Sekitar Bundaran HI?
Suara Pecari, Jakarta – Polisi melarang pelaksanaan demonstrasi di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat karena kawasan tersebut merupakan lokasi strategis dengan berbagai fasilitas publik dan objek vital yang harus dijaga keamanannya.
Larangan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, yang menjelaskan bahwa Bundaran HI tidak diperbolehkan menjadi lokasi aksi unjuk rasa karena adanya stasiun transportasi umum seperti MRT, KRL, dan LRT, serta keberadaan kedutaan besar negara asing seperti China, Jepang, dan Jerman yang masuk kategori objek vital nasional.
Dasar Hukum Larangan Demo di Bundaran HI
Polda Metro Jaya merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 6 dan Pasal 9 yang mengatur lokasi yang dikecualikan untuk aksi demonstrasi, termasuk objek vital nasional. Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai bahwa status Bundaran HI sebagai objek vital nasional harus ditetapkan secara resmi oleh pejabat berwenang dan tidak otomatis melarang demonstrasi di kawasan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.
Alasan Keamanan dan Kelancaran Aktivitas Publik
Selain alasan keamanan objek vital, larangan demo di Bundaran HI juga didasarkan pada upaya menjaga kelancaran aktivitas masyarakat dan perekonomian di kawasan tersebut. Polisi mengkhawatirkan aksi massa di Bundaran HI dapat menyebabkan kemacetan parah yang berdampak ke sejumlah jalur utama di Jakarta seperti Patung Kuda, Semanggi, Sudirman, serta wilayah Slipi dan Gatot Subroto, sehingga berpotensi melumpuhkan aktivitas kota.
Penyampaian Aspirasi Tetap Dilindungi
Meskipun pembatasan lokasi demo diberlakukan di Bundaran HI, polisi menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tetap dijamin oleh hukum. Polda Metro Jaya berkomitmen mengawal pelaksanaan aksi unjuk rasa agar berlangsung tertib dan aman, dengan melakukan rekayasa lalu lintas secara situasional berdasarkan jumlah massa yang hadir dan kebutuhan warga yang melakukan aktivitas rutin.
Perbedaan Pandangan antara Polisi dan LBH Jakarta
LBH Jakarta mengkritik kebijakan pelarangan aksi di Bundaran HI karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menegaskan bahwa penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta maupun klaim status objek vital nasional tidak dapat dijadikan alasan semena-mena untuk membatasi hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat. LBH menekankan pentingnya penetapan resmi status objek vital nasional dan kepatuhan terhadap hierarki hukum yang berlaku.
Diskusi mengenai larangan demo di Bundaran HI ini menjadi penting dalam konteks penegakan hak kebebasan berekspresi sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik di wilayah ibu kota.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










