Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kabel Rp143 Juta di Cikarang, Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU ASABRI

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kabel Rp143 Juta di Cikarang, Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU ASABRI

Suara Pecari, Polisi terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani berbagai kasus kejahatan di Indonesia. Dalam sepekan terakhir, aparat kepolisian berhasil mengungkap sejumlah perkara, mulai dari pencurian kabel listrik senilai ratusan juta rupiah hingga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.

Di Kabupaten Bekasi, dua pria berinisial N dan S diringkus polisi setelah kepergok mencuri kabel listrik di kawasan Cikarang Selatan. Aksi pencurian yang terjadi pada Kamis (9/7) dini hari itu terungkap saat petugas engineering melakukan pemeriksaan rutin di area power house. Mereka mendengar suara mencurigakan dan menemukan potongan kabel di atas panel. Tim keamanan kemudian menyisir lokasi dan menemukan tangga di dekat dinding pembatas antara mal dan SPBU. Petugas keamanan segera menutup akses keluar dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa kabel FRC sepanjang 40 meter yang telah dipotong, kabel 200 meter yang putus, serta sejumlah peralatan seperti tang, kunci, pisau cutter, obeng, dan tespen. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp143.760.000. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Cikarang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, di Jakarta, Kakortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan PT ASABRI. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menetapkan seorang pegawai swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus yang sama. DR diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e, 12 huruf B Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU. DR telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Polisi telah memeriksa 15 saksi dan 2 saksi ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk menguatkan bukti.

Di Sumenep, polisi juga menetapkan seorang ASN berinisial AH sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan KTP ganda. AH ditangkap pada Kamis (9/7) setelah seorang sopir bernama Hamzah melaporkan bahwa identitasnya digunakan tanpa izin. KTP atas nama Hamzah ditemukan tercetak di Kabupaten Sumenep pada Mei 2026, meskipun Hamzah tidak pernah mengurusnya. Polres Pamekasan kini terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan aktor lain yang terlibat.

Selain itu, di Solo, polisi mengungkap pengakuan pelaku pembuangan bayi di Kereta Api Sancaka. Pasangan gelap HDP (31) dan NIZ (25) nekat membuang bayi laki-laki yang baru lahir karena panik dan tidak siap menghadapi situasi. HDP telah beristri dan memiliki dua anak, sementara NIZ melahirkan bayi tersebut sendirian di rumahnya di Tegal pada 1 Juli 2026. Sebelum membuang bayi, mereka sempat mendatangi panti asuhan di Yogyakarta, namun hanya diberi waktu penitipan tiga bulan. Karena rencana untuk mengambil kembali bayi setelah menikah gagal, mereka memutuskan meninggalkan bayi di dalam kereta. Kasatres PPA dan PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Carlina, menyatakan bahwa faktor kebingungan dan ketidaksiapan menjadi pemicu utama kasus ini.

Dari rentetan peristiwa tersebut, polisi terus bergerak cepat dalam menegakkan hukum. Mulai dari pencurian kabel di Cikarang, kasus korupsi TPPU ASABRI, penyalahgunaan KTP di Sumenep, hingga pembuangan bayi di Solo, aparat kepolisian menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap perkara. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak berwajib. Dengan kerja sama antara polisi dan warga, diharapkan keamanan dan ketertiban dapat terus terjaga.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *