Rumah Mewah Jampidsus Digeledah, Polri Sita Emas dan Uang Tunai Rp476 Miliar

Rumah Mewah Jampidsus Digeledah, Polri Sita Emas dan Uang Tunai Rp476 Miliar

Suara Pecari, Jakarta, 10 Juli 2026 – Nama Jampidsus kembali menjadi sorotan publik setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, yang diduga terkait dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penggeledahan yang berlangsung pada Kamis dini hari itu menghasilkan penyitaan aset fantastis berupa emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai dengan total nilai mencapai Rp476 miliar. Peristiwa ini menjadi babak baru dalam penanganan dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan nama Jampidsus.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, membenarkan penggeledahan dan penyitaan tersebut. “Tim penyidik menyita emas batangan 74 kilogram, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, dan rupiah dari rumah tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan TPPU,” ujarnya. Selain di Sentul, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, yang menghasilkan penyitaan uang tunai sekitar Rp60 miliar dan Rp7,2 miliar.

Kasus ini semakin memanas setelah beredar foto Jampidsus Febrie Adriansyah di rumah yang digeledah tersebut. Namun, Totok menyatakan pihaknya masih mendalami kebenaran foto itu. Sementara itu, rumah dinas Jampidsus di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, justru dijaga ketat oleh personel TNI. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigjen TNI Muhamad Nas menjelaskan, pengamanan itu dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa. “Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Nas.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, yang akrab disapa Gus Falah, mendukung langkah Polri mengusut tuntas kasus ini. “Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Gus Falah berharap penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, serta tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

Publik pun dihadapkan pada situasi yang mencemaskan, di mana aparat penegak hukum seolah saling berhadapan. Pengamat sosial politik dari Palu, Salihudin, mengingatkan bahaya runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum. “Di titik ini, persoalannya bukan lagi semata korupsi, melainkan runtuhnya rasa percaya. Jika polisi dan jaksa saling berseteru, siapa yang akan menjadi penjamin keadilan?” tulisnya dalam sebuah opini.

Kasus dugaan korupsi batu bara yang menyeret nama Jampidsus ini memang memiliki dampak luas. Selain terkait dengan pasokan batu bara PLN yang memicu blackout di Sumatera, juga dikaitkan dengan kasus Asabri-Jiwasraya dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Polri terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dengan penyitaan aset senilai ratusan miliar rupiah, publik berharap kasus ini dapat diungkap tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Kesimpulannya, penggeledahan rumah yang diduga milik Jampidsus Febrie Adriansyah dan penyitaan aset besar-besaran menjadi titik kritis dalam penegakan hukum di Indonesia. Dukungan dari legislator dan pengamat menegaskan pentingnya proses hukum yang independen dan transparan. Masyarakat menanti langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum, seraya berharap bahwa tidak ada intervensi yang menghalangi keadilan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *