Vlogger di Puncak Fitnah Polantas Pungli, Sahroni: Dia Harus Minta Maaf
Suara Pecari, Seorang vlogger motor berinisial FF baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah membuat video yang menuduh Polantas di Jalur Puncak, Bogor melakukan pungutan liar (pungli). Namun, investigasi lebih lanjut mengungkap fakta sebaliknya: motor FF tidak memiliki surat-surat lengkap, dan ia justru mencoba menyuap petugas dengan menawarkan ‘uang damai’. Polisi menolak suap tersebut dan memberikan tilang. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun angkat bicara, menegaskan bahwa vlogger tersebut harus meminta maaf secara terbuka.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa bermula saat FF melintas di Jalur Puncak, Bogor, pada Sabtu (10/4/2026). Ia dihentikan oleh petugas Polantas, Aiptu Dulyani, karena kendaraannya tidak dilengkapi surat-surat yang sah. Dalam video yang diunggah FF, ia mengklaim menjadi korban pungli. Namun, rekaman lengkap dari bodycam Aiptu Dulyani menunjukkan sebaliknya: FF menawarkan uang damai agar tidak ditilang, yang ditolak tegas oleh polisi. FF kemudian mendapat tilang sesuai prosedur. Setelah viral, FF menghapus video tersebut, tetapi beberapa akun lain sudah memposting ulang.
Reaksi Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, keamanan, dan HAM, menyatakan kekecewaannya. “Vlogger jangan membuat narasi yang tidak bisa memberikan bukti fakta yang ada. Kalau memang tidak ada, dia harus meminta maaf langsung secara terbuka atas tuduhannya dan harus diberikan teguran terkait apa yang dilakukan,” ujarnya Minggu (5/7). Ia juga menekankan pentingnya vlogger dan influencer memberikan contoh baik kepada pengikutnya, terutama dalam hal kepatuhan berlalu lintas.
Data Pelanggaran dan Tindakan Polisi
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Pelaku | Vlogger FF |
| Lokasi | Jalur Puncak, Bogor |
| Pelanggaran | Surat-surat kendaraan tidak lengkap |
| Tindakan Vlogger | Menawarkan ‘uang damai’ (suap) |
| Tindakan Polisi | Menolak suap, memberikan tilang |
| Kronologi | FF dihentikan → tilang → tawaran suap → ditolak → video fitnah → dihapus |
Dampak dan Implikasi
Insiden ini memunculkan dampak luas, antara lain:
- Reputasi Polisi: Tuduhan pungli tanpa bukti dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, meskipun faktanya polisi bertindak profesional.
- Etika Vlogger: Kasus ini menjadi pengingat bagi para pembuat konten untuk bertanggung jawab atas narasi yang disebarkan, terutama jika menyangkut institusi negara.
- Penegakan Hukum: Kejadian ini menunjukkan pentingnya transparansi, seperti penggunaan bodycam, untuk mengklarifikasi tuduhan.
- Edukasi Publik: Masyarakat diimbau untuk tidak langsung percaya pada konten viral tanpa verifikasi.
Perspektif Hukum dan Sosial
Menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, tindakan FF bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, yang diancam dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sementara itu, sosiolog komunikasi Dr. Nina Armando menilai bahwa fenomena ‘vlogger fitnah’ semakin marak karena tekanan untuk mendapatkan views. “Mereka sering mengorbankan fakta demi sensasi, dan ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Pesan untuk Polisi dan Vlogger
Ahmad Sahroni juga berpesan kepada kepolisian untuk tetap menjaga integritas. “Pihak polisi juga jangan sampai terlena, atau mencoba disuap. Integritas kepolisian di lapangan sudah banyak berkurang, dengan ETLE misalnya, sekarang berkurang sekali. Kepada kepolisian, hati-hati tetap melaksanakan tugas sesuai tanggung jawabnya,” tandasnya. Di sisi lain, ia mengingatkan para vlogger untuk menggunakan kendaraan yang resmi dan tidak melanggar aturan demi konten semata.
Kasus ini menjadi cermin bagi semua pihak: vlogger harus bertanggung jawab, polisi harus profesional, dan publik harus kritis dalam menyaring informasi. FF kini dihadapkan pada tuntutan maaf publik, dan langkah hukum bisa menyusul jika tidak ada itikad baik. Di era digital, kebenaran tidak bisa ditutupi oleh viralitas sesaat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










