Imigrasi Medan Ringkus 7 WNA dan 31 WNI Kasus Love Scamming, Nyamar Jadi Cewek

Imigrasi Medan Ringkus 7 WNA dan 31 WNI Kasus Love Scamming, Nyamar Jadi Cewek

Suara Pecari, Kantor Imigrasi Medan berhasil mengungkap kasus love scamming yang melibatkan 7 warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) pada Senin, 6 Juli 2026. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di kawasan CBD Polonia Medan pada Selasa, 23 Juni. Petugas gabungan Imigrasi bersama Polda Sumut kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap para pelaku yang terindikasi sebagai sindikat penipuan love scamming. Pengembangan kasus dilanjutkan di kawasan Royal Sumatera Kota Medan pada Rabu, 24 Juni, di mana ditemukan aktivitas mencurigakan lainnya yang digunakan untuk penipuan daring.

Kronologi Pengungkapan

Berikut kronologi pengungkapan kasus love scamming oleh Kantor Imigrasi Medan:

  • Selasa, 23 Juni 2026: Laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di ruko kawasan CBD Polonia Medan. Petugas gabungan Imigrasi dan Polda Sumut melakukan penggerebekan, menangkap sejumlah pelaku.
  • Rabu, 24 Juni 2026: Pengembangan di kawasan Royal Sumatera Kota Medan, ditemukan aktivitas penipuan daring tambahan.
  • Senin, 6 Juli 2026: Konferensi pers di Kantor Imigrasi Medan, pengumuman total 7 WNA dan 31 WNI diamankan.

Identitas Pelaku

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, mengungkapkan bahwa para WNA yang diamankan terdiri dari enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan inisial ZH, XZ, ZW, XY, XZ, dan SH, serta satu warga negara Vietnam berinisial NTTT. Sementara itu, 31 WNI yang diduga terkait dalam jaringan ini terdiri dari 13 pekerja perempuan, 16 pekerja laki-laki, dan dua orang sebagai penanggung jawab.

Modus Operandi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan modus para pelaku. Mereka menyamar sebagai wanita untuk menipu para korban, terutama pria berkewarganegaraan Jepang. Pelaku menggunakan media sosial, khususnya Instagram, untuk mencari calon korban. Setelah berkomunikasi secara intensif, korban diarahkan untuk berkomunikasi lebih lanjut melalui aplikasi percakapan. Setelah membangun kedekatan, pelaku melancarkan aksi penipuan dengan mengancam dan meminta uang, lalu memutuskan komunikasi untuk menghilangkan jejak.

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksinya:

Jenis Barang BuktiJumlah
Handphone120 unit
Komputer55 unit
Laptop7 unit
Keyboard48 unit
Dokumen perjalanan masih berlaku7 dokumen
Perangkat keras pendukung lainnyaPuluhan

Dampak dan Kerugian

Para pelaku diduga telah beraksi sejak satu bulan terakhir dengan korban utama WN Jepang. Hingga saat ini, Imigrasi masih berkoordinasi dengan otoritas Jepang untuk menghitung total kerugian finansial yang dialami korban. Kasus ini menunjukkan betapa maraknya kejahatan love scamming yang menargetkan warga asing, dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.

Tindakan Hukum

Uray Avian menegaskan bahwa para pelaku WNA akan dideportasi dan dicekal selama 10 tahun agar tidak dapat masuk kembali ke Indonesia. Tindakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahannya. Sementara untuk para WNI, pihak Imigrasi masih berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menentukan sanksi pidana yang akan diberikan. Pihak Imigrasi juga masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya yang mungkin masih buron.

Implikasi bagi Keamanan Nasional

Pengungkapan kasus ini menyoroti kerentanan Indonesia sebagai tempat persembunyian sindikat kejahatan internasional. Para pelaku WNA menggunakan visa kunjungan pra-investasi (indeks visa C12) yang masih berlaku, namun disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Hal ini mendorong perlunya pengawasan lebih ketat terhadap izin tinggal WNA dan kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.

Kasus love scamming di Medan ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber tidak mengenal batas negara. Masyarakat, terutama yang sering berkomunikasi dengan orang asing secara daring, harus selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan cinta. Pemerintah pun diharapkan terus memperkuat sistem pengawasan imigrasi dan penegakan hukum untuk melindungi warga negara dari ancaman serupa.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *