Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal yang Sasar Nelayan dan ABK di Muara Baru

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal yang Sasar Nelayan dan ABK di Muara Baru

Suara Pecari | Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal yang menyasar nelayan dan anak buah kapal (ABK) di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen polisi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat pesisir. Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal yang Sasar Nelayan dan ABK LPP RRI menjadi sorotan utama dalam operasi ini.

Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mustofa, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah pesisir. “Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir, nelayan, dan para ABK kapal perikanan,” ujar Mustofa pada Minggu, 7 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial N dan RR. Keduanya diamankan di sebuah kios di kawasan Muara Baru setelah penyidik melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo, menjelaskan bahwa dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sebanyak 23.284 butir obat keras ilegal. “Pengungkapan berawal dari pengembangan kasus sebelumnya sehingga dilakukan penangkapan terhadap N dan RR. Penangkapan dilakukan di kios yang berada di daerah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara,” ujar Ardhie.

Barang bukti yang disita meliputi berbagai jenis obat keras seperti tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, serta clonazepam. Selain itu, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal yang Sasar Nelayan dan ABK LPP RRI menjadi bukti nyata bahwa jaringan peredaran obat ilegal masih aktif di wilayah pesisir.

Modus operandi para tersangka adalah dengan menjual obat-obatan keras tersebut secara langsung kepada nelayan dan ABK di kawasan pelabuhan. Obat-obatan ini dijual tanpa resep dokter dan tanpa izin edar, sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal yang Sasar Nelayan dan ABK LPP RRI diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras lainnya yang lebih luas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya nelayan dan ABK, untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal. Polisi mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras tanpa izin. Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal yang Sasar Nelayan dan ABK LPP RRI merupakan langkah tegas dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat pesisir.

Kombes Pol Mustofa menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah perairan untuk mencegah peredaran obat-obatan ilegal. “Kami tidak akan berhenti sampai peredaran obat keras ilegal benar-benar bersih dari wilayah Jakarta Utara,” tegasnya. Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat pesisir dapat kembali merasa aman dan terbebas dari ancaman obat-obatan berbahaya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan