Cegah Nelayan Melintas Batas Perairan, Pemprov Sumut Siapkan Langkah Strategis
Suara Pecari, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat upaya pencegahan agar nelayan tidak melintasi batas wilayah perairan Indonesia. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, mengumumkan tiga langkah strategis yang akan diimplementasikan secara terpadu. Langkah-langkah tersebut meliputi peningkatan edukasi kepada nelayan, penguatan kapasitas armada dan alat tangkap, serta penguatan koordinasi hukum dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (7/7/2026), Sulaiman menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perwakilan Indonesia di luar negeri. “Saya harap Pemkab/Pemko dan Pemprov memperkuat edukasi ke nelayan terkait batas wilayah dan apa hukumannya jika melanggar. Mereka juga perlu diedukasi terkait teknologi GPS, koordinat, sehingga benar-benar akurat terkait batas,” ujar Sulaiman.
Edukasi: Fondasi Pencegahan
Langkah pertama yang disiapkan adalah edukasi masif kepada nelayan mengenai batas wilayah perairan Indonesia. Selama ini, banyak nelayan yang tidak memahami secara tepat di mana letak batas negara, terutama di perairan Selat Malaka yang kerap menjadi area penangkapan ikan. Edukasi akan mencakup penggunaan teknologi GPS dan pemahaman koordinat geografis agar nelayan dapat menentukan posisi secara akurat. Program ini akan melibatkan penyuluh perikanan, akademisi, dan tokoh masyarakat pesisir.
Sulaiman menambahkan, sosialisasi juga akan menyasar sanksi hukum bagi pelanggar. Berdasarkan Undang-Undang Perikanan, nelayan yang tertangkap melintas batas dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan denda miliaran rupiah. “Kami tidak ingin nelayan menjadi korban karena ketidaktahuan. Edukasi adalah kunci utama,” tegasnya.
Penguatan Armada dan Alat Tangkap
Langkah kedua adalah peningkatan kapasitas kapal dan alat tangkap. Dengan armada yang lebih modern dan alat tangkap yang lebih efisien, nelayan diharapkan dapat memperoleh hasil tangkapan yang lebih baik tanpa harus mendekati perbatasan. Pemprov Sumut akan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyediakan kapal berukuran 10-20 GT yang dilengkapi dengan teknologi navigasi canggih.
Selain itu, pemerintah juga akan menggalakkan pembangunan rumpon di perairan Indonesia. Rumpon berfungsi sebagai tempat berkumpulnya ikan, sehingga nelayan tidak perlu melaut jauh hingga ke perbatasan. “Membuat rumpon-rumpon tetapi juga harus terukur. Jangan sampai rumponnya malah jadi sampah di lautan. Dengan begitu, nelayan kita tidak perlu jauh-jauh ke batas perairan untuk menangkap ikan,” jelas Sulaiman.
Koordinasi Hukum dengan KJRI Penang
Langkah ketiga adalah memperkuat koordinasi hukum dengan KJRI Penang. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi nelayan yang menghadapi masalah di wilayah perbatasan. Konsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih, menyatakan bahwa koordinasi yang baik telah membuahkan hasil signifikan. Tren penangkapan nelayan asal Sumut oleh aparat Malaysia menunjukkan penurunan drastis dalam beberapa tahun terakhir.
| Tahun | Jumlah Kasus Penangkapan |
|---|---|
| 2023 | 123 |
| 2024 | 24 |
| 2025 | 19 |
| 2026 (sampai pertengahan) | 5 |
Menurut Wanton, penurunan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dalam memberikan edukasi dan sosialisasi. “Kami sangat apresiasi Pemprov Sumut, Pemda, Pemko yang berada di pesisir timur. Kita berharap ini terus bisa kita lakukan,” kata Wanton.
Dampak dan Implikasi
Langkah-langkah strategis ini diharapkan memberikan dampak positif bagi nelayan dan perekonomian daerah. Dengan berkurangnya kasus penangkapan, nelayan dapat melaut dengan lebih aman dan produktif. Selain itu, penguatan armada dan rumpon dapat meningkatkan hasil tangkapan, sehingga kesejahteraan nelayan meningkat. Implikasi jangka panjangnya adalah terciptanya stabilitas di perairan perbatasan dan penguatan kedaulatan maritim Indonesia.
Namun, tantangan masih ada. Diperlukan pendanaan yang memadai untuk pengadaan kapal dan alat tangkap, serta komitmen berkelanjutan dari semua pemangku kepentingan. Selain itu, edukasi harus terus diperbarui seiring perkembangan teknologi dan perubahan batas maritim.
Pemprov Sumut juga akan menggandeng lembaga swadaya masyarakat dan perguruan tinggi untuk melakukan penelitian dan pendampingan. Program ini tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga dirancang untuk keberlanjutan.
Kronologi Upaya Pencegahan
- 2023: Kasus penangkapan nelayan Sumut mencapai puncak 123 kasus. Pemprov mulai mengintensifkan koordinasi dengan KJRI Penang.
- 2024: Penurunan signifikan menjadi 24 kasus setelah program edukasi dan sosialisasi digencarkan.
- 2025: Kasus turun menjadi 19 kasus. Pembangunan rumpon mulai dirintis di beberapa titik.
- Juli 2026: Rapat koordinasi menghasilkan tiga langkah strategis baru yang lebih terstruktur.
Ke depan, Pemprov Sumut berencana mengadakan pelatihan rutin bagi nelayan tentang navigasi dan hukum maritim. Selain itu, akan dibentuk posko pengaduan yang terintegrasi dengan KJRI Penang untuk penanganan cepat jika terjadi masalah.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi nelayan dan menjaga kedaulatan negara. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan tidak ada lagi nelayan yang menjadi korban akibat pelanggaran batas perairan. Semua pihak berharap tren positif ini terus berlanjut, sehingga nelayan Sumut dapat melaut dengan tenang dan sejahtera.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










