KPK Limpahkan Fadia Arafiq ke PN Semarang: Segera Diadili dalam Kasus Korupsi Pengadaan Rp46 Miliar

KPK Limpahkan Fadia Arafiq ke PN Semarang: Segera Diadili dalam Kasus Korupsi Pengadaan Rp46 Miliar

Pelimpahan Berkas Perkara ke PN Semarang

Suara Pecari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (16/7/2026). Pelimpahan ini dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung oleh tim penyidik KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa berkas perkara dengan nomor registrasi tertentu telah diterima oleh pihak pengadilan. “KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa Saudari FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,” ujar Budi dalam keterangan resmi.

Dengan dilimpahkannya perkara ini, proses penegakan hukum memasuki tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat ini masih menunggu jadwal sidang dari majelis hakim. “Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum,” jelas Budi. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, dan masyarakat dapat menyaksikan secara langsung proses persidangan yang transparan.

Pemindahan Penahanan ke Semarang

Untuk mendukung kelancaran proses peradilan, KPK juga telah memindahkan lokasi penahanan Fadia Arafiq dari Jakarta menuju Semarang. “JPU KPK juga telah melakukan pemindahan penahanan terhadap Saudari FAR dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang guna mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan,” tutur Budi. Pemindahan ini memudahkan akses JPU dan tim kuasa hukum dalam menghadiri persidangan di PN Semarang. Fadia Arafiq sebelumnya ditahan di Rutan Cabang KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Juni 2026.

Kronologi Kasus: Dari Pendirian Perusahaan hingga Dominasi Proyek

Kasus yang menjerat Bupati Pekalongan ini bermula dari pendirian perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR RI, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang menjabat anggota DPRD Pekalongan. Perusahaan penyedia jasa tersebut kemudian diduga diisi oleh tim sukses Fadia dan aktif mengikuti berbagai proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam perjalanannya, posisi direktur yang semula dijabat Sabiq digantikan orang kepercayaan Fadia, sementara Fadia menjadi beneficial owner perusahaan.

Setelah beroperasi sekitar satu tahun, PT RNB diduga memperoleh banyak proyek di sejumlah perangkat daerah karena adanya intervensi Fadia dan Sabiq terhadap proses pengadaan. Menurut KPK, perangkat daerah diminta menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB agar perusahaan tersebut dapat menyesuaikan nilai penawarannya. Praktik ini memungkinkan PT RNB untuk memenangkan tender secara tidak wajar.

TahunPeristiwa
2024Pendirian PT RNB oleh keluarga Fadia
2025PT RNB mendominasi proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan
Juni 2026KPK menangkap Fadia dalam operasi tangkap tangan (OTT)
Juli 2026Pelimpahan berkas ke PN Semarang

Dampak dan Implikasi Kasus

Kasus ini memiliki dampak luas, tidak hanya bagi Fadia Arafiq pribadi, tetapi juga bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pekalongan. Berikut adalah beberapa dampak dan implikasi yang perlu dicermati:

  • Dampak pada Pelayanan Publik: Dengan ditahannya bupati, roda pemerintahan daerah terhambat. Wakil bupati harus mengambil alih sementara, namun keputusan strategis mungkin tertunda.
  • Kerugian Keuangan Negara: Total nilai proyek yang diduga dikorupsi mencapai Rp46 miliar, dengan Rp19 miliar diduga mengalir ke keluarga Fadia. Angka ini cukup signifikan untuk APBD Pekalongan.
  • Efek Jera: Kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pejabat daerah lain yang berniat menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.
  • Reformasi Sistem Pengadaan: KPK merekomendasikan perbaikan sistem pengadaan di daerah, termasuk pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan yang dimiliki oleh pejabat atau keluarganya.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti praktik benturan kepentingan yang melibatkan anggota DPR dan DPRD. Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, sebagai anggota DPR RI, dan anaknya, Sabiq, sebagai anggota DPRD Pekalongan, diduga turut memuluskan jalannya proyek-proyek PT RNB. Hal ini menunjukkan perlunya penguatan aturan anti-benturan kepentingan di lembaga legislatif.

Reaksi dan Pengakuan Fadia

Menariknya, Fadia Arafiq membantah telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Ia mengaku tidak ada barang bukti yang disita darinya saat penangkapan. Namun, KPK telah mengantongi bukti kuat berupa dokumen pengadaan, aliran dana, dan keterangan saksi. Dalam persidangan nanti, JPU KPK akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk pejabat perangkat daerah dan pihak PT RNB. Fadia juga telah menyewa tim kuasa hukum ternama untuk membelanya. Sidang perdana direncanakan akan digelar pada awal Agustus 2026.

Penutup Naratif

Pelimpahan berkas Fadia Arafiq ke PN Semarang menandai babak baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di daerah. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan dan kekerabatan politik tidak boleh menjadi tameng untuk menyalahgunakan wewenang. Masyarakat Pekalongan dan publik Indonesia kini menanti proses persidangan yang transparan dan adil. Semoga putusan hakim nantinya dapat memberikan keadilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. KPK pun berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya membersihkan negeri dari korupsi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *