Penutupan Bandara Halim Diperpanjang hingga Jam 14.00 WIB

Penutupan Bandara Halim Diperpanjang hingga Jam 14.00 WIB

Suara Pecari, Jakarta – Operasional penerbangan sipil di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, kembali mengalami penutupan sementara yang diperpanjang hingga pukul 14.00 WIB pada Minggu, 6 September 2026. Perpanjangan ini disebabkan oleh masih terdeteksinya sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau di sekitar wilayah bandara.

Perpanjangan Penutupan Bandara Halim

Keputusan memperpanjang waktu penutupan operasional penerbangan ini diumumkan melalui pembaruan Notice to Airmen (NOTAM) resmi yang dirilis oleh AirNav Indonesia. Awalnya, penutupan dijadwalkan berlangsung dari pukul 07.20 WIB hingga 10.00 WIB. Namun, setelah evaluasi kondisi terkini, penutupan diperpanjang menjadi pukul 14.00 WIB (estimasi).

Humas KSO Bandara Halim Perdanakusuma menjelaskan bahwa penutupan ini diambil untuk menjaga keselamatan penerbangan mengingat sebaran abu vulkanik yang masih ada di area bandara.

Pengawasan Keselamatan dan Pemantauan Kondisi

Selama masa penutupan, pengelola bandara melakukan pengawasan intensif dan pemeriksaan berkala di area landasan pacu dan lingkungan sekitar. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa area operasional memenuhi standar keselamatan penerbangan sebelum operasional kembali dibuka.

Dampak Penutupan Terhadap Jadwal Penerbangan

Perpanjangan durasi penutupan berdampak signifikan terhadap jadwal penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma. Berdasarkan data sementara, sebanyak 29 penerbangan terdampak, yang terdiri dari 15 penerbangan keberangkatan dan 14 penerbangan kedatangan hingga pukul 14.00 WIB.

Status Operasional Selanjutnya

Keputusan terkait pembukaan kembali atau kemungkinan perpanjangan penutupan setelah pukul 14.00 WIB masih menunggu hasil evaluasi lanjutan. Evaluasi ini mencakup pemeriksaan kondisi sebaran abu vulkanik, informasi meteorologi, serta koordinasi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan keselamatan penerbangan.

Situasi ini menunjukkan pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi antar instansi dalam mengelola dampak bencana alam terhadap transportasi udara demi menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *