Penyelidikan Bukan Putusan Menguji Dasar Pencegahan ke Luar Negeri

Penyelidikan Bukan Putusan Menguji Dasar Pencegahan ke Luar Negeri

Suara Pecari – Pembaruan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan signifikan terkait mekanisme pencegahan ke luar negeri dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan dasar pencegahan selama tahap penyelidikan, sehingga pencegahan kini hanya dapat diterapkan kepada tersangka atau terdakwa dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Perubahan Regulasi Pencegahan ke Luar Negeri

Pasal 141 UU KUHAP 2025 mengatur secara eksplisit bahwa pencegahan keluar wilayah Indonesia dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan dengan pelarangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa. Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam Pasal 97 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 yang memungkinkan pencegahan bagi siapa saja yang terkait dengan perkara, termasuk saksi pada tahap penyelidikan.

Dengan berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026, frasa “penyelidikan” sebagai dasar pencegahan dihapuskan. Hal ini menandai pergeseran paradigma dari pendekatan represif menjadi penghormatan lebih ketat terhadap hak asasi manusia dan proses hukum yang adil (due process of law).

Implikasi Perubahan dalam Proses Penegakan Hukum

Perubahan ini membawa dampak praktis bagi aparat penegak hukum. Kini pencegahan hanya dapat dikenakan pada:

  • Tersangka;
  • Terdakwa;
  • Masa berlaku pencegahan dibatasi maksimal enam bulan dengan satu kali perpanjangan.

Peraturan pelaksana terkait teknis permohonan pencegahan telah diatur dalam Permenimipas Nomor 13 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Desember 2025, mengatur penggunaan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dalam pengajuan pencegahan. Namun, Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana teknis Pasal 141 ayat (4) KUHAP masih dalam tahap rancangan dan dijadwalkan disahkan tahun berikutnya, sehingga saat ini mekanisme pencegahan masih bergantung pada aturan internal masing-masing lembaga.

Kesiapan dan Tantangan Antar Lembaga Penegak Hukum

Empat lembaga utama penegak hukum—KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Imigrasi—menyesuaikan praktik pencegahan sesuai KUHAP baru. KPK membatasi pencegahan hanya untuk tersangka atau terdakwa dan menyesuaikan dengan karakteristik perkara korupsi yang melibatkan mobilitas tinggi. Polri menggunakan dasar hukum baru untuk mengajukan pencegahan melalui koordinasi dengan Ditjen Imigrasi di berbagai pintu keluar masuk Indonesia. Kejaksaan Agung tetap menerapkan aturan lama untuk perkara yang sudah berjalan sebelum 2 Januari 2026 sesuai asas non-retroaktif.

Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai pelaksana teknis bertugas memverifikasi dan mencatat permohonan pencegahan di SIMKIM. Ketidaksiapan seragam antar lembaga berpotensi menimbulkan disparitas dalam praktik pelaksanaan pencegahan, seperti penolakan atau penerimaan permohonan berdasarkan interpretasi yang berbeda.

Signifikansi Perlindungan Hak Konstitusional

Pembatasan pencegahan ke luar negeri hanya pada tersangka atau terdakwa merupakan langkah maju dalam menghormati hak konstitusional warga negara untuk bepergian. Perubahan ini juga menjadi koreksi atas praktik masa lalu yang kerap memperpanjang status hukum tanpa kepastian dan membatasi kebebasan bergerak secara tidak proporsional.

Namun, semangat perlindungan hak ini harus diikuti oleh percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah terkait dan harmonisasi Standar Operasional Prosedur di seluruh aparat penegak hukum agar kepastian hukum dapat benar-benar terwujud dan tidak berhenti sebagai jargon semata.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *