Periksa Kakanim Denpasar Cs Terkait Kasus Silmy Karim, KPK Sita Uang Rp 6 M

Periksa Kakanim Denpasar Cs Terkait Kasus Silmy Karim, KPK Sita Uang Rp 6 M

Suara Pecari, Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, beserta dua pejabat lainnya terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Dalam pemeriksaan ini, KPK menyita uang senilai lebih dari Rp 6 miliar yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

Fakta Utama Pemeriksaan

Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Bali. Selain Kakanim Denpasar, dua pejabat lain yang diperiksa adalah Alberto Vicense Cianry Lake, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Kadek Okta Dwi Putra, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan uang Rp 6 miliar tersebut merupakan akumulasi dari ketiga saksi, namun belum dirinci pembagian nominalnya.

Penelusuran Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Pemeriksaan difokuskan untuk menelusuri dugaan penerimaan uang dari para saksi yang berasal dari mekanisme layanan izin tinggal WNA. KPK menduga terdapat oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi yang menerima uang dari pemohon izin tinggal secara tidak sah. Hal ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 Juni 2026 di kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Dalam OTT tersebut, Silmy Karim diduga menerima setoran rutin sebesar Rp 100 juta per minggu dari hasil pemerasan izin tinggal WNA. Setelah sempat buron, Silmy menyerahkan diri ke KPK pada malam hari, 3 Juni 2026.

Perkembangan Kasus dan Tersangka

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang seluruhnya berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lain adalah:

  • Saffar Muhammad Godam (Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi)
  • Jaya Saputra (Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat)
  • Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat)
  • Tessar Bayu Setyaji (Kepala Subdirektorat Alih Status)
  • Bagus Bramantyo (Kepala Subdirektorat)
  • Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim ITAS)
  • Gusti Benardiansyah (Staf Subdirektorat)

Konteks dan Dampak Kasus

Kasus ini menyoroti praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan dalam layanan imigrasi yang seharusnya menjunjung prinsip transparansi dan keadilan. Dugaan pemerasan izin tinggal WNA tidak hanya merusak integritas institusi imigrasi tetapi juga dapat berdampak pada citra Indonesia di mata internasional.

Langkah KPK dalam melakukan penyitaan uang dan pemeriksaan saksi terkait diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi secara menyeluruh dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *