Pengacara Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp 40 M Itu Pengakuan Satu Sisi
Suara Pecari, Jakarta – Pengacara Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), membantah adanya dugaan bahwa kliennya menerima uang sejumlah Rp 40 miliar terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya. Bantahan ini disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penerimaan uang tersebut dalam sidang putusan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengakuan dari Satu Sisi
Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, menjelaskan bahwa tuduhan penerimaan uang Rp 40 miliar berasal dari keterangan seorang pengusaha, Tan Kian, yang disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, dalam BAP tersebut, Tan Kian tidak menyebutkan pemberian uang kepada Febrie secara langsung, melainkan kepada seseorang bernama Ferry.
“Yang benar adalah hakim praperadilan mengatakan ada bukti BAP atau potongan keterangan dari Tan Kian yang diajukan di proses praperadilan oleh Termohon yang intinya Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp 40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry,” ujar Febri.
Febri menegaskan bahwa tidak ada penyebutan dalam dokumen tersebut bahwa Tan Kian memberikan uang kepada Febrie Adriansyah. Oleh karena itu, klaim tersebut dianggap sebagai pengakuan satu sisi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Posisi Hakim Praperadilan
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki yang memimpin sidang praperadilan mengungkapkan adanya keterangan saksi dan bukti awal yang menunjukkan hubungan Febrie dengan pihak terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI. Terdapat pula keterangan mengenai permintaan sejumlah uang dan penyerahan mata uang asing senilai ekuivalen Rp 40 miliar.
Meskipun demikian, hakim menegaskan bahwa bukti tersebut hanya cukup untuk menetapkan status tersangka dan bukan merupakan pernyataan bersalah atau kebenaran mutlak atas dugaan penerimaan uang tersebut.
“Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” kata hakim dalam persidangan.
Konteks Kasus dan Proses Hukum
Febrie Adriansyah saat ini menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi dalam kasus besar Jiwasraya dan ASABRI. Ia mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan status tersangka serta tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
Menurut kuasa hukumnya, proses hukum ini masih berjalan dan belum ada putusan final terkait kebenaran dugaan penerimaan uang Rp 40 miliar tersebut. Oleh karena itu, tuduhan yang berkembang masih bersifat sementara dan perlu pembuktian lebih lanjut di pengadilan.
Pengaruh Dugaan Terhadap Proses Hukum
Dugaan penerimaan uang oleh Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik karena melibatkan kasus korupsi yang berdampak besar pada kepercayaan terhadap penegakan hukum. Namun, penting untuk memisahkan antara bukti awal yang cukup untuk proses hukum dengan penetapan kesalahan secara hukum yang harus dilakukan melalui persidangan yang adil dan transparan.
Pengacara Febrie menegaskan agar publik dan media memperhatikan bahwa informasi yang beredar saat ini belum final dan harus dilihat secara objektif berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Dugaan penerimaan uang Rp 40 miliar oleh Febrie Adriansyah masih dalam tahap praperadilan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Pengakuan yang muncul berasal dari satu sisi dan belum ada bukti kuat yang menyatakan Febrie secara langsung menerima uang tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan fakta dan kebenaran secara menyeluruh sesuai dengan prinsip peradilan yang berlaku.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










