Tim 9 Kejagung Periksa Don Ritto, Usut Dugaan TPPU Terkait Emas 74 Kg dan Uang Rp 543 Miliar
Suara Pecari, Jakarta – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 543 miliar. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
Pemeriksaan Don Ritto berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Selain itu, penyidik juga memanggil dan memeriksa delapan saksi dari pihak swasta, yang terbagi menjadi dua lokasi pemeriksaan, yaitu di Bandung dan Jakarta. Namun, materi pemeriksaan terhadap para saksi belum diungkapkan secara rinci oleh pihak Kejagung.
Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen
Kejaksaan Agung melalui Tim 9 juga melakukan penggeledahan di rumah Don Ritto di Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 4 Agustus 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dokumen ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara dan mendukung penyidikan.
Selain rumah Don Ritto, penyidik juga menggeledah kediaman Nurman Herin alias NH di Bandung, yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan sejumlah pihak.
Konteks Kasus dan Status Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin, serta pengacara Don Ritto. Kasus ini bermula dari temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 543 miliar di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Tim 9 Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku dan bertujuan untuk memperoleh alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara. Penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan yang komprehensif.
Perkembangan Terbaru
Pemeriksaan terhadap Don Ritto dan para saksi dari pihak swasta, serta penggeledahan rumah tersangka di Bandung, merupakan bagian dari penyidikan berkelanjutan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kasus hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan dan jumlah aset yang sangat besar. Proses penyidikan yang teliti dan menyeluruh menjadi kunci untuk mengungkap fakta dan menegakkan keadilan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut.
Penyidik dari Tim 9 Kejaksaan Agung terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan yang relevan demi mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









