KPK Telusuri Peran KSO Abipraya-Jaya Abadi di Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK Telusuri Peran KSO Abipraya-Jaya Abadi di Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK dalami Praktik Pinjam Bendera pada Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Suara Pecari | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp35,7 miliar ini, penyidik mendalami praktik ‘pinjam bendera’ yang melibatkan konsorsium PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Jaya Abadi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Brantas Abipraya dan PT Jaya Abadi diduga hanya bersifat formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi tender. Padahal, proyek senilai Rp151 miliar tersebut dikerjakan oleh perusahaan milik salah satu tersangka, yaitu PT Agung Pradana Putra yang dimiliki oleh Ahmad Abdillah.

“Patut diduga KSO Abipraya-Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera. Karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu 17 Juni 2026.

Kronologi dan Modus Operandi

Proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan dimulai pada 2017 dan direncanakan selesai dalam tiga tahun. Namun, dalam perjalanannya, KPK menemukan sejumlah penyimpangan sejak proses pengadaan hingga serah terima pekerjaan. Berikut kronologi singkat berdasarkan temuan sementara:

  • 2017: Proyek dilelang dengan persyaratan konsorsium. PT Brantas Abipraya dan PT Jaya Abadi membentuk KSO untuk mengikuti tender.
  • 2017-2018: KSO Abipraya-Jaya Abadi dinyatakan sebagai pemenang. Namun, pekerjaan fisik justru dilimpahkan ke PT Agung Pradana Putra milik Ahmad Abdillah.
  • 2018-2019: Pelaksanaan proyek berlangsung dengan banyak penyimpangan, termasuk perubahan volume dan spesifikasi tanpa persetujuan.
  • 2019: Proyek dinyatakan selesai, namun KPK mencium kejanggalan setelah muncul laporan masyarakat.
  • 2026: KPK menetapkan empat tersangka dan terus mengembangkan penyidikan.

Empat Tersangka dan Peran Masing-masing

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

NamaJabatanPeran
Ahmad Abdillah (ABD)Direktur PT Agung Pradana PutraKontraktor pelaksana sebenarnya
Mokh Sukiman (SKM)Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Penerima uang dari KSO
Muhammad Yanuar Marzuki (MYM)Komite Manajemen ProyekPengawas proyek
Herman Dwi Haryanto (HDH)Mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas AbiprayaPihak yang menyetujui KSO fiktif

Dampak dan Implikasi

Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Praktik pinjam bendera seperti ini kerap terjadi di proyek-proyek infrastruktur daerah, di mana BUMN atau perusahaan besar hanya menjadi ‘topeng’ bagi perusahaan kecil yang sebenarnya tidak memenuhi syarat. Akibatnya, kualitas pekerjaan seringkali di bawah standar, karena kontraktor pelaksana tidak memiliki kapasitas yang memadai.

Bagi masyarakat Lamongan, proyek gedung pemerintahan yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik justru dibangun dengan cara curang. Jika volume dan spesifikasi tidak sesuai, maka fungsi gedung bisa terganggu, dan biaya pemeliharaan di masa depan akan membengkak. Lebih jauh, kasus ini menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di daerah, karena menunjukkan lemahnya pengawasan.

Upaya KPK Mengungkap Aliran Dana

Penyidik KPK terus menelusuri aliran dana korupsi yang diduga mengalir ke sejumlah pihak. Pada Jumat, 12 Juni 2026, KPK memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi. Pemeriksaan difokuskan pada dokumen keuangan terkait aliran uang dari PT Brantas Abipraya dan KSO pelaksana proyek.

“Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan. Masih yang terkait dengan para tersangka,” ujar Budi.

KPK juga menduga bahwa Mokh Sukiman selaku PPK menerima sejumlah uang dari pihak KSO. Indikasi ini memperkuat dugaan adanya suap-menyuap dalam proyek tersebut. Selain itu, penyidik menemukan bahwa proses pemilihan penyedia tidak dilakukan sesuai ketentuan, dan pembentukan KSO hanya formalitas belaka.

Penutup Naratif

Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan tentang pembangunan infrastruktur yang digadang-gadang sebagai motor pertumbuhan ekonomi, kasus korupsi Gedung Pemkab Lamongan menjadi pengingat pahit. Betapa celah regulasi dan lemahnya pengawasan bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi. KPK bertekad mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya untuk menghukum para pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik. Masyarakat Lamongan pun menanti keadilan ditegakkan, agar gedung yang megah itu benar-benar menjadi simbol pelayanan, bukan monumen kebusukan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan