Dump Truk Tertemper Kereta Api Putri Deli di Sumut, Sopir Tewas
Suara Pecari, Serdang Bedagai – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan kereta api sebidang tanpa plang di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Sebuah dump truk tertemper oleh Kereta Api Putri Deli mengakibatkan sopir truk meninggal dunia.
Fakta Utama Kecelakaan
Kecelakaan ini melibatkan dump truk Mitsubishi tanpa nomor polisi yang dikemudikan oleh Busito (56) dan Kereta Api Putri Deli. Truk tersebut melaju dari arah Tangkahan Galian C menuju jalan besar dan menyeberang rel kereta api tanpa plang peringatan. Pengemudi diduga kurang memperhatikan kedatangan Kereta Api Putri Deli dari arah Medan menuju Tebing Tinggi sehingga terjadi tabrakan.
Bagian depan kereta menabrak bak samping kiri dump truk. Busito mengalami luka robek di kepala, memar di dada, serta patah tangan kanan. Meskipun sempat dilarikan ke RS Melati Perbaungan, ia dinyatakan meninggal dunia. Selain itu, seorang penumpang kereta bernama Viona Siahaan (21) mengalami luka bakar akibat air panas dan menjalani perawatan di rumah sakit yang sama.
Kondisi dan Penanganan
Cuaca saat kejadian dilaporkan cerah dengan arus lalu lintas sepi dan pandangan pengemudi tidak terhalang. Namun, tidak ditemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah milik pengemudi dump truk. Personel Satlantas Polres Serdang Bedagai telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pendataan korban, serta koordinasi dengan Polsuska dan PT Jasa Raharja untuk menangani kecelakaan ini.
Konteks dan Dampak
Perlintasan kereta api tanpa plang peringatan sering menjadi lokasi rawan kecelakaan. Insiden ini menegaskan pentingnya pemasangan rambu-rambu keselamatan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan fatal. Kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan mencapai sekitar Rp 100 juta.
Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan pengemudi kendaraan saat melintasi rel kereta api, khususnya di perlintasan tanpa pengaman yang memadai.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










