Ajak Anak Promosi Vape, Bigmo Diadukan ke Polda Metro Jaya

Ajak Anak Promosi Vape, Bigmo Diadukan ke Polda Metro Jaya

Suara Pecari – YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya atas dugaan melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk liquid vape. Pengaduan ini muncul setelah video siaran langsung Bigmo yang memperlihatkan anak-anak ikut mempromosikan liquid vape viral dan mendapat kecaman luas.

Pengaduan Masyarakat dan Dugaan Pelanggaran

Beberapa advokat mengajukan pengaduan masyarakat pada 18 Juli 2026 dini hari, terkait konten siaran langsung yang diunggah pada 28 Juli 2026 tersebut. Advokat Thulus Pardosi menyatakan bahwa pengaduan ini diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak, mengingat dugaan eksploitasi ekonomi dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif.

Dalam laporan yang disampaikan, Bigmo diduga melanggar Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2) yang menyangkut eksploitasi dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif. Ancaman hukuman maksimal yang diatur mencapai 10 tahun penjara.

Polda Metro Jaya Mulai Melakukan Penyelidikan

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima pengaduan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan. Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa Direktorat PPA-PPO tengah mendalami laporan dan berusaha mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban. Saat ini, pengaduan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi karena identitas anak korban belum diketahui.

Permintaan Maaf dari Bigmo

Menanggapi polemik ini, Bigmo mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf di akun YouTube pribadinya. Ia mengakui kesalahannya dengan melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk yang mengandung nikotin, serta menegaskan bahwa produk tersebut hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa sesuai regulasi.

Bigmo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sesama kreator konten, brand yang pernah bekerja sama, dan masyarakat yang merasa kecewa. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tanggung jawab pribadinya dan bukan atas arahan pihak lain.

Respons dan Tuntutan dari Wakil Ketua Komisi III DPR

Kasus ini mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Ia menilai dugaan pelibatan anak dalam promosi vape bukan lagi hal yang bisa dianggap main-main atau bercandaan. Sahroni menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang dan harus diproses sesuai hukum.

Sahroni juga mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini sampai tuntas agar memberikan efek jera. Selain itu, ia meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama kepolisian berkoordinasi dengan YouTube Indonesia untuk memblokir akun Bigmo karena telah melanggar banyak aturan.

Konteks dan Pentingnya Perlindungan Anak

Kasus ini menjadi sorotan terkait perlindungan anak dari eksploitasi ekonomi dan pelibatan dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan kesehatan, seperti promosi produk vape yang mengandung zat adiktif nikotin. Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur ketat larangan pelibatan anak dalam aktivitas yang dapat merugikan fisik dan mental mereka.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran semacam ini penting untuk memastikan anak-anak terlindungi dari dampak negatif promosi dan penggunaan produk yang tidak sesuai usia mereka.

Perkembangan Terbaru

Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan polisi terus berupaya mengidentifikasi anak yang terlibat sekaligus mengumpulkan bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Polda Metro Jaya juga membuka kesempatan bagi anak-anak atau orang tua/wali yang merasa terkait untuk segera menghubungi pihak kepolisian guna mendapatkan pendampingan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *