KPK Amankan Fortuner dan Moge dari Rumah Tersangka Lilik Budi Supriyanto dalam Kasus Bupati Pemalang
Suara Pecari, Purworejo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Lilik Budi Supriyanto, tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penggeledahan yang berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo, membawa hasil penyitaan berupa satu unit mobil Toyota Fortuner dan sepeda motor gede (moge) merek Benelli.
Penggeledahan yang dilakukan oleh belasan petugas KPK ini berlangsung lebih dari tiga jam dan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Haryono, serta perwakilan keluarga tersangka. Selain kendaraan mewah tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, tiga koper, dan satu dus yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Profil Tersangka dan Reaksi Warga
Lilik Budi Supriyanto merupakan seorang pengusaha dan ketua organisasi kemasyarakatan di Purworejo. Ia bersama putranya, Setya Budi Dias Oktavianto, yang juga staf administrasi KPK, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan pengurusan perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Warga dan Ketua RT di lingkungan tempat tinggal Lilik mengaku terkejut atas penggeledahan dan penetapan tersangka tersebut. Meski dikenal sebagai sosok yang ramah, aktif bermasyarakat, dan tidak menimbulkan masalah, mereka tidak mengetahui aktivitas hukum yang kini membelit Lilik dan putranya.
Temuan Bukti Digital dan Pola Komunikasi
Penyidikan KPK juga menemukan bukti digital yang menguatkan kasus ini. Dari analisis telepon genggam milik Setya Budi Dias, ditemukan pola komunikasi yang mencurigakan, yakni penggunaan fitur pesan terhapus otomatis (auto-delete) dalam percakapan antara Dias dan ayahnya. Fitur ini tidak digunakan Dias dalam komunikasi dengan pihak lain, yang menimbulkan dugaan adanya upaya penyembunyian komunikasi terkait perkara.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kesesuaian keterangan para pihak, dokumen, serta bukti elektronik yang ditemukan. Selain bukti komunikasi, terdapat indikasi penerimaan aliran uang dari Lilik kepada Dias yang menjadi bagian dari dugaan pemerasan.
Proses Penanganan Kasus
KPK telah menahan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 28 Juli 2026, yaitu Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Supriyanto, dan pihak swasta Mohamad Haris.
Dalam kasus ini, KPK juga berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia mengingat salah satu tersangka merupakan pegawai perbantuan dari Polri. Penyidikan masih berjalan dan KPK terus mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada seluruh tersangka.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan pengawasan dalam institusi pemerintahan dan lembaga antikorupsi untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, khususnya di lingkungan pemerintah daerah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.








