KPK Dalami Dugaan Pengondisian Saksi, Iskandar Sitorus Beri Klarifikasi

KPK Dalami Dugaan Pengondisian Saksi, Iskandar Sitorus Beri Klarifikasi

Suara Pecari | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, perhatian tertuju pada Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, yang diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 12 Juni 2026. Iskandar kemudian memberikan klarifikasi saat mendatangi KPK pada Rabu, 17 Juni 2026, untuk menyerahkan bukti transfer aliran dana dari PT Blueray Cargo.

Kronologi Pemeriksaan dan Klarifikasi

Pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami dugaan upaya pengumpulan informasi dan materi pemeriksaan saksi dalam perkara suap impor. “Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini,” ujar Budi dalam keterangan resminya pada 12 Juni 2026.

Budi menambahkan, penyidik juga menyelidiki apakah perbuatan yang dilakukan para pihak memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu perintangan penyidikan. Pasal ini menjerat setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi.

Menanggapi hal itu, Iskandar Sitorus memberikan klarifikasi pada 17 Juni 2026. Ia membantah terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan. “Kami bingung, pihak KPK sendiri menyebut ada dua persoalan. Saat penyidikan pada April lalu disebut ada upaya yang dikenal dengan istilah markus yang menawarkan jasa. Kemudian saat penggeledahan di Semarang juga disebut ada upaya pengumpulan informasi,” kata Iskandar di hadapan awak media.

Peran Iskandar sebagai Penerima Kuasa Non-Litigasi

Iskandar menjelaskan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi karena menerima kuasa non-litigasi dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Tugasnya lebih banyak berkaitan dengan penanganan persoalan perusahaan di luar proses persidangan. “Saya mendampingi Blueray untuk menghadapi hal-hal di luar pengadilan. Termasuk komplain pelanggan, pemutusan hubungan kerja, dan persoalan operasional perusahaan setelah OTT,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyidik lebih banyak mendalami aktivitasnya sebagai penerima kuasa non-litigasi. “Syukur Alhamdulillah penyidiknya cerdas mengeksplor apa-apa yang menjadi kinerja kuasa non-litigasi,” katanya. Iskandar juga mengaku dimintai keterangan mengenai data perusahaan, termasuk transaksi kepada pihak tertentu yang namanya disebut dalam pemeriksaan.

Kronologi Kasus Suap Impor DJBC

TahapanWaktuKeterangan
Pertemuan awalJuli 2025Pejabat DJBC dan pengusaha kargo menggelar pertemuan di Jakarta untuk mengondisikan jalur impor.
Pemberian suapJuli 2025 – Januari 2026John Field bersama dua pihak lain memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat DJBC.
Pemberian fasilitasPeriode samaSelain uang, diberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar.
Operasi tangkap tangan (OTT)April 2026KPK melakukan OTT terkait suap impor, termasuk penggeledahan di Semarang.
Pemeriksaan Iskandar12 Juni 2026Iskandar diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pengondisian saksi.
Klarifikasi Iskandar17 Juni 2026Iskandar menyerahkan bukti transfer dan memberikan klarifikasi.

Dampak dan Implikasi Kasus

Kasus ini memiliki dampak luas terhadap integritas aparat penegak hukum dan kepercayaan publik. Dugaan pengondisian saksi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghambat proses hukum. Jika terbukti, hal ini dapat memperberat hukuman bagi para tersangka dan membuka penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perintangan penyidikan.

Bagi Indonesia Audit Watch (IAW), lembaga yang dikenal sebagai pengawas kebijakan publik, keterlibatan salah satu pendirinya dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan kredibilitas organisasi. Iskandar sendiri menegaskan bahwa ia tidak pernah melawan proses hukum dan selalu kooperatif. “Kalau pun mau dikaitkan, kami tidak pernah melawan. Kami ikut aturan,” ujarnya.

Dari sisi industri logistik dan kepabeanan, kasus ini menyoroti praktik suap yang masih mengakar. Data menunjukkan bahwa sektor impor rentan terhadap pungutan liar dan manipulasi jalur impor. KPK diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas untuk memberikan efek jera.

Analisis: Pasal 21 UU Tipikor dan Ancaman Hukuman

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah) mengatur pidana penjara maksimal 12 tahun bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan. Dalam konteks kasus ini, dugaan pengumpulan informasi dan pengondisian saksi bisa masuk dalam kategori tersebut.

Menurut pengamat hukum pidana, upaya pengondisian saksi sering kali dilakukan dengan cara memberikan imbalan atau ancaman agar saksi tidak memberikan keterangan yang memberatkan. KPK perlu membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan nyata (actus reus) dari para pihak yang diduga melakukan perintangan.

Penutup

Di tengah hiruk-pikuk politik dan ekonomi, kasus suap impor yang melibatkan pejabat DJBC dan pengusaha kargo ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Klarifikasi Iskandar Sitorus membuka tabir baru tentang kompleksitas perkara, namun penyidik KPK tetap harus bekerja keras untuk mengungkap fakta di balik dugaan pengondisian saksi. Masyarakat pun menanti transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Semoga langkah KPK tidak berhenti di permukaan, melainkan mampu membongkar jaringan yang lebih dalam demi masa depan negeri yang bebas korupsi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan