Komisi XIII DPR Perkuat Hukum Acara UU TPPO
Suara Pecari, Jakarta – Komisi XIII DPR RI mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Penguatan hukum acara menjadi fokus utama agar penegakan hukum mampu menjangkau aktor intelektual dan jaringan di balik praktik eksploitasi manusia.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai UU TPPO belum memiliki mekanisme hukum acara khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Akibatnya, proses pembuktian terhadap jaringan perekrut, pengendali, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi manusia masih menghadapi banyak kendala.
Pentingnya Hukum Acara Khusus untuk TPPO
Willy Aditya menyebut pengalaman penyusunan UU TPKS menjadi preseden bahwa hukum acara yang jelas memudahkan aparat penegak hukum (APH) bertindak secara komprehensif. “Kita punya preseden UU TPKS, yang memiliki hukum acara tersendiri. Pengaturan hukum acara ini sangat penting agar APH dapat bertindak komprehensif dengan mudah dan pasti,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Tanpa hukum acara yang memadai, penegakan hukum sering berhenti pada pelaku lapangan. Sementara aktor intelektual dan jaringan bisnis di balik perdagangan orang tetap tidak tersentuh proses hukum.
Pasal 8 UU TPPO Disebut Perlu Direvisi
Selain hukum acara, Willy juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU TPPO yang perlu diperbaiki. Salah satunya Pasal 8 yang mensyaratkan adanya hubungan kausalitas hingga eksploitasi benar-benar terjadi. Padahal, berbagai tindakan seperti perekrutan, penjebakan melalui utang, pemalsuan dokumen, penguasaan identitas korban, maupun pengiriman korban ke lokasi eksploitasi seharusnya sudah dapat diperlakukan sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang.
Menurutnya, negara tidak boleh menunggu korban benar-benar dieksploitasi sebelum perlindungan hukum bekerja. Reformasi hukum harus mampu mengantisipasi perubahan modus kejahatan, bukan sekadar merespons ketika korban telah mengalami eksploitasi.
Perlindungan WNI di Luar Negeri
Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri. Perlindungan negara tidak boleh berhenti pada pemulangan korban melalui mekanisme administratif, melainkan harus disertai upaya mengungkap jaringan pelaku serta pemulihan hak-hak korban.
“Perlindungan terhadap WNI yang bermasalah di luar negeri tidak boleh berhenti pada pemulangan administratif, tetapi harus mencakup upaya hukum untuk mengungkap jaringan pelaku, pemulihan hak korban, serta kerja sama lintas negara agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Willy menegaskan bahwa praktik perbudakan modern merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius karena menempatkan manusia sebagai komoditas ekonomi. Ia pun menekankan pentingnya reformasi hukum yang mampu menjangkau seluruh jaringan kejahatan, bukan hanya pelaku di lapangan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










