KPK Ungkap Ada 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid di Kasus Mafia Tanah BPN
Suara Pecari – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya empat orang yang diduga merupakan kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam perkara mafia tanah yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan gratifikasi terkait proses pembangunan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Fakta Utama Kasus Mafia Tanah BPN
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, di antaranya adalah pejabat Kementerian ATR/BPN serta pihak swasta yang diduga terlibat. Keempat orang kepercayaan Nusron Wahid yang terlibat berasal dari kalangan swasta dan politisi. Mereka adalah:
- Arif Sugianto (pihak swasta)
- Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (politisi Partai Golkar)
- Erwin (pihak swasta)
- Muhammad Fakhry (pihak swasta)
Selain itu, tersangka lain termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Proses dan Bukti Kasus
KPK menyita sejumlah barang bukti berupa bukti elektronik, boks, dan 20 koper berisi uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Total uang yang diamankan mencapai Rp 106,3 miliar, jumlah terbesar yang pernah disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) setelah kasus Bea Cukai yang mencapai Rp 45 miliar.
Kronologi Singkat
Kasus ini bermula dari dugaan pengurusan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam prosesnya, terjadi komunikasi antara pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon dengan Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin meminta fee sebesar Rp 2 miliar, namun Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan sebagian oleh Erwin kepada Sontang untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah.
Dugaan Gratifikasi dan Mutasi Jabatan
KPK juga menemukan dugaan gratifikasi dalam pengurusan mutasi, promosi jabatan, dan pelayanan pertanahan. Contohnya, pengurusan HGB atas tanah PT Bela Parahyangan diduga melibatkan uang pengurusan sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin, yang sebagian disetorkan kepada Arif Sugianto. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan Rp 8 miliar yang dilakukan Lampri bersama Arif dalam sembilan koper merah.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam KUHP dan UU Tipikor terkait tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Pihak pemberi suap dan penerima dijerat dengan pasal yang sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus ini.
Signifikansi Kasus
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi dan politisi, serta nominal uang yang sangat besar. Hal ini menunjukkan adanya praktik korupsi sistemik dalam pengelolaan pertanahan yang berdampak luas terhadap tata kelola tanah di Indonesia.
KPK terus mendalami kasus ini dan mengungkap jaringan yang lebih luas guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor pertanahan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.








