Jaga Ketahanan Pangan, Gubernur Jateng dan Jatim Perketat Perlindungan Lahan Sawah
Suara Pecari, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur menegaskan pentingnya perlindungan lahan sawah sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mendukung pembangunan industri manufaktur yang berkelanjutan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa lahan pertanian di wilayahnya mencapai sekitar 1,5 juta hektare dengan produktivitas padi yang signifikan, yakni hampir 11 juta ton gabah kering pada 2025. Kontribusi tersebut mencapai 15,6% dari gabah kering nasional. Untuk 2026, target produksi padi di Jawa Tengah dipatok sebesar 10,5 juta ton. Luthfi menekankan bahwa hilangnya sawah merupakan hal yang tidak dapat dikembalikan, sehingga perlindungan terhadap luas lahan pertanian harus menjadi prioritas agar tidak terjadi alih fungsi yang merugikan ketahanan pangan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Luthfi juga mengungkapkan bahwa capaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Tengah telah melampaui target minimal 87% yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, kendala masih muncul di beberapa daerah perkotaan dengan keterbatasan lahan, sehingga Luthfi mengusulkan agar daerah yang telah memenuhi target LP2B diberikan insentif dan percepatan sertifikasi LP2B agar status lahan menjadi jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, Luthfi mengharapkan perizinan berbasis risiko yang berada di bawah kewenangan pusat dapat didelegasikan ke pemerintah provinsi guna mempercepat pengembangan kawasan industri sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi baru.
Perlindungan Lahan Sawah dan Industrialiasi di Jawa Timur
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan industrialisasi, khususnya industri manufaktur. Jawa Timur memiliki posisi strategis sebagai lumbung pangan nasional sekaligus provinsi dengan basis industri manufaktur yang kuat.
Berdasarkan data resmi, Lahan Baku Sawah (LBS) di Jawa Timur pada 2025 mencapai 1.206.474,15 hektare atau 25,12% dari luas wilayah provinsi. Usulan LP2B kabupaten/kota mencapai 1.053.781,72 hektare atau 87,34% dari LBS, melampaui target minimal 87% yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Khofifah menyoroti pentingnya kesesuaian antara penetapan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan kondisi faktual di lapangan, karena masih terdapat lahan yang telah beralih fungsi sebelum penetapan serta lahan produktif yang belum masuk dalam LP2B akibat data dan penetapan yang belum akurat. Integrasi LP2B ke dalam RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga belum sepenuhnya selaras, sehingga dukungan dari pemerintah pusat dan DPR RI diperlukan untuk mempercepat proses tersebut.
Gubernur Khofifah juga meminta penguatan keterlibatan Kementerian Pertanian dalam penetapan dan pengawasan LP2B serta penyelesaian tumpang tindih Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan kawasan hutan. Selain itu, perlu ada kejelasan mekanisme perizinan pemanfaatan ruang dan penguatan sinergi lintas kementerian/lembaga dalam pemilihan lokasi proyek prioritas nasional.
Dalam menjaga ketahanan pangan, Khofifah menyampaikan potensi optimalisasi lahan pertanian produktif melalui penguatan ekonomi desa, seperti Koperasi Desa Merah Putih dan Sekolah Rakyat, dengan tetap mempertimbangkan kesesuaian peruntukan dan produktivitas lahan. Pengaturan insentif, disinsentif, dan sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan LP2B juga menjadi poin penting yang tengah dikaji.
Kesimpulan
Perlindungan lahan sawah di Jawa Tengah dan Jawa Timur merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Kedua provinsi tersebut telah menunjukkan capaian positif dalam penetapan LP2B, meskipun masih menghadapi tantangan terkait penegakan aturan dan penyesuaian tata ruang. Sinergi antara perlindungan lahan pertanian dan pembangunan industri mesti terus dibangun agar kedua sektor dapat berjalan beriringan tanpa saling mengorbankan.
Upaya percepatan sertifikasi LP2B, pemberian insentif bagi daerah yang berhasil memenuhi target, serta penguatan perizinan yang didelegasikan ke pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di tengah dinamika kebutuhan investasi dan industrialisasi.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










